Dititipi 3 Kg Sabu Dalam Rumah Kontrakan, Warga Aceh Jadi Pesakitan
Kitakini.news -Terdakwa 3 Kilogram Narkotika jenis Sabu, Muklis Saputra (25) warga asal Jalan Dusun Bahagia, Desa Matang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menjalani sidang dakwaan di di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga:
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean mengatakan, perkara itu bermula saat terdakwa bertemu dengan Dedi (dalam lidik) yang menyuruh terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan sabu seberat 3 Kilogram.
"Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumah kontrakan selama setahun di Perumahan Gatsu Medan, Jalan Perwira Utama, Lingkungan XI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, sesampainya di rumah kontrakan terdakwa menyimpan sabu tersebut di bawah tempat tidur kamar yang berada di lantai 2.
"Selanjutnya, Dedi mengatakan kepada Terdakwa akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan sabu tersebut," ucap jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, pada esok harinya Petugas Polisi dari Polda Sumut melakukan penyelidikan kepada terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa membawa dan memiliki sabu tersebut.
"Petugas polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan sabu di rumah kontrakan. Selanjutnya, petugas polisi pergi bersama terdakwa ke tempat yang dimaksud," ujar Fransiska.
Sesampainya di sana, lanjut jaksa, petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas jaksa.
Kontributor: Abimanyu
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura
Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina