Senin, 04 Agustus 2025

Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Sekdes Divonis 20 Bulan Penjara

Heru - Kamis, 19 Oktober 2023 21:01 WIB
Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Sekdes Divonis 20 Bulan Penjara
Abimanyu
Suasana sidang perkara korupsi APBDes yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan

kitakini.news- Mantan Kepala Desa Salaon Dolok, Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa, Hasiholan Samosir divonis hukuman masing-masing 20 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus korupsi penggunaan APBDes Salaon Dolok.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023).

Selain itu dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Peronika Eparima Pakpahan selaku Kaur Keuangan Pemdes Salaon Dolok, selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding paling lama 7 hari.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, secara bertahap terdakwa Pardamean Simbolon dan Peronika Epariama Pakpahan, mencairkan dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp1.614.266.200. Diantaranya untuk pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat kejanggalan. Diantaranya, Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Serta adanya perubahan item pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021. Hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu), kerugian keuangan sebesar Rp262.945.792.



Kontributor: Abimanyu

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dirut  PT MVP Didakwa Rugikan Negara Rp642 Juta

Dirut PT MVP Didakwa Rugikan Negara Rp642 Juta

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Penasihat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Penasihat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

Komentar
Berita Terbaru