IRT Ini Ketahuan Polres Tapteng Simpan Sabu Dalam Rumah
Teks foto : IRT di Tapteng diamankan polisi gegara simpan sabu. (Dok Humas Polres Tapteng)
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor membenarkan penangkapan terharap IRT berinisial MG oleh petugas kepolisian.
“Terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Petugas langsung menuju lokasi dan menangkap MG,” ujar Emden melalui Kasi Humas Kompol H Gurning, Senin (18/9/2023).
Dari penangkapan tersebut kata Gurning, petugas turut mengamankan tiga paket sabu dibungkus plastik dengan berat 0,26 Gram yang ia letakkan di depan tempat duduk.
Barang bukti itu katanya, pelaku peroleh dari seorang berinisial AAM di Perumahan Tukka Lestari, Kelurahan Bonalumban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MG digiring ke mapolres Tapteng guna diproses sesuai UU No 35/2009 Tentang Narkotika.
Kontributor: Efendi Jambak
Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka
Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Pil Ekstasi
Ketahuan Jual Sabu, Pria di Hutaimbaru Melarikan Diri Lompat ke Sungai
Polres Padangsidimpuan Amankan Seorang Warga Pemilik Sabu di Rumahnya
Lewat Patroli, Polres Padangsidimpuan Angkut Tiga Pria di Dalam Pondok