Jumat, 28 November 2025

Kurir 135 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Heru - Jumat, 08 September 2023 08:36 WIB
Kurir 135 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Teks foto: Suasana sidang perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Medan

Baca Juga:

 

 

 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra alias Putra," ujar JPU Maria Fr.Br Tarigan dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9/2023).

JPU mengatakan terdakwa Putra melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, terdakwa juga pernah dihukum dengan perkara narkotika. Sementara itu hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

Setelah JPU Maria membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina

Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina

Personel Kodim Tapsel Ringkus Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas

Personel Kodim Tapsel Ringkus Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas

Miliki Ganja Kering, Warga Jalan Letjen Suprapto Diamankan Polres Sidimpuan

Miliki Ganja Kering, Warga Jalan Letjen Suprapto Diamankan Polres Sidimpuan

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tapteng dan Sibolga

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tapteng dan Sibolga

Komentar
Berita Terbaru