Pemuda Ini Tega Rudapaksa Ibu Kandung dan Adik, Korban Diancam Bunuh

Kitakini.news – Seorang pemuda 19 tahun di Kecamatan
Katibung, Lampung, berinisial St, melakukan rudapaksa terhadap ibu kandungnya
sendiri. St alias Dedet, juga tega mencabuli adik perempuannya yang masih
berusia 7 tahun.
Baca Juga:
Melansir CNN Indonesia, Rabu (28/12/2022), dalam
melampiaskan nafsunya, ibu dan adiknya itu diancam bunuh jika menolak kemauan
pelaku atau jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Pelaku melakukan perbuatan
kejinya itu selama dua tahun, dan terbongkar setelah korban bersama keluarga
melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Katibung.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Paloh membenarkan laporan
tersebut dan menyatakan pihaknya telah menangkap St.
“Ya, benar, pelaku diamankan Senin (26/12/2022) siang
kemarin. Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai
keterangan lebih lanjut,” kata AKP Aos Kusni Paloh.
AKP Aos Kusni Paloh mengatakan, kasus asusila itu terungkap
setelah korban yakni ibu kandung didampingi keluarganya melapor ke polisi.
Korban dan keluarga didampingi kepala desa setempat dan ketua RW melaporkan
perbuatan pelaku ke Mapolsek Katibung, Selasa (20/12/2022). Dari laporan itu, pelaku yang sempat
kabur akhirnya ditangkap.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan
dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku yang sebelumnya sempat
kabur, berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya,” kata
dia.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan
dua kali dia merudapaksa ibunya pada 2021 dan pertengahan tahun 2022 lalu.
Sedangkan adik kandungnya dia cabuli dua kali pada 2022 ini.
“Selain menyetubuhi kedua korban, pelaku juga melakukan
pengancaman terhadap korban,” katanya.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus
tersebut dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Untuk kasus anak sudah kita koordinasikan dengan Unit PPA
Polres, nanti pihak Polres yang menangani perkara penyidikan itu lebih lanjut,”
ungkapnya.
Pelaku St dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, M
Zainuddin mengecam dan mengetuk keras pelaku kekerasan terhadap korban anak di
bawah umur atau adiknya sendiri.
"Kami LPAI merasa miris dan prihatin mendengar adanya
kejadian itu, di mana pelaku tersebut adalah kakak kandung dari korban itu
sendiri. Kami mendorong Polres Lampung Selatan secepatnya proses hukum ini, dan
ada pemberatan hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera agar di kemudian hari
tidak terjadi lagi ada korban kekerasan seksual terhadap anak," kata Zainuddin.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
