Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 200 Kilogram Ganja di Perbatasan Aceh

Teks Foto: Meski berusaha melarikan diri, para pelaku pengedar 200 kg ganja, ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (Dok Polda Sumut)
Baca Juga:
Kitakini.news - Tim Ditresnarkoba Polda Sumut gagalkan peredaran narkoba antar provinsi di kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tepatnya di jalan lintas Sumatera perbatasan Sumut-Aceh, tidak jauh dari pintu gerbang tol Stabat, pada Rabu sore (16/8/2023).
Dalam video amatir penangkapan, terlihat petugas kepolisian sempat kesulitan saat menangkap pelaku karena saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan.
Pelaku yang berjumlah dua orang, mengendarai mobil SUV warna putih plat nopol Aceh, mencoba menabrak petugas dan pengendara lainnya yang berada di tengah aktivitas warga.
Meski berusaha kabur, petugas kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumut, akhirnya berhasil menangkap pelaku, dengan memberikan tembakan peringatan.
Petugas yang menangkap dua pelaku lalu melakukan penggeledahan di mobil pelaku. Petugas menemukan 8 karung goni besar narkotik jenis ganja, dengan total 200 kilogram di belakang mobil tersebut.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut. Kepada petugas mereka mengaku kalau ganja 200 Kilogram disuruh seseorang bernama Rajudin untuk diedarkan ke Medan dari Aceh Tenggara. Kini keduanya masih diperiksa secara intensif di Mapolda Sumut.
Kontributor: Azzareen

Polda Sumut Sebut Kematian Mahasiswi USU Gegara Bunuh Diri

Sumut Darurat Narkoba, Baskami Minta Masyarakat Bantu Aparat

Dibekuk, Komplotan Kurir Ganja Beraksi di Kecamatan Sayurmatinggi Tapsel

Artha Berliana Apresiasi Kapolda Sumut Atasi Begal dan Genk Motor

Berkelana Sejak 2010, Perampok Uang Nasabah Bank Indonesia-Malaysia Ditangkap
