Warga Aceh Kurir 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kitakini.news - Hendra Saputra (36) Warga Blang Cut Lorong
Mutiara Dusun A Kelurahan Uteunkot Kecamata Muara Dua Koa Lhokseumawe Provinsi
Aceh terdakwa perkara narkoba 50 kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Baca Juga:
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Medan yang diketuai Zufida Hanum, di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri
Medan.
Dalam nota tuntutannya, perbuatan
terdakwa Hendra Saputra melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim
yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hendra Saputra supaya dijatuhi pidana
mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat sebagai mana dikutip
dari halaman Websete Pengadilan Negeri Medan Rabu (5/7/2023).
Menurut JPU, hal memberatkan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana
narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Didalam dakwaan JPU
sebelumnya menyebutkan terdakwa ditangkap Rabu tanggal 15 Maret 2023
sekira pukul 08.00 wib. “Saat penangkapan di halaman parkir di depan
Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan
Medan Sunggal Kota Medan terdakwa lagi menunggu orang yang penjemput atau
penerima sabu seberat 50 Kg tersebut,” ujar JPU.
Namun saat itu terdakwa tak menyangka,
tiba-tiba petugas Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah
mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika
jenis sabu.
“Sebelum dilakukan penangkapan,
saksi Hendrik, Saksi Aditya Pratama R dan Saksi Jeri F Sitorus petugas
Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi
bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu,” sebut
JPU.
Dijelaskan JPU, setelah dilakukan
pengintaian, polisi melihat mobil yang dikenderai terdakwa lalu mendekatinya
dan melakukan penyergapan.
“Kami Polisi, jangan
bergerak!!! Mana barangnya?” lalu terdakwa menjawab “Di mobil pak ku
simpan. Itu mobilnya (sambil menunjuk mobil Toyota Innova warna hitam dengan
nomor polisi BL 1767 NG).
Kemudian jelas JPU,saat dilakukan
penggeledahan didalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti dari dalam
mobil terdakwa berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus
kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50.000
Gram di dalam 4 buah karung goni.
“Berikutnya, setelah itu,
terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,” ucap JPU.
Kemudian saat dilakukan
interogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12
Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di
rumah ditelepon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan.
Sedangkan untuk biaya
operasional Rp 5 juta, termasuk untuk rental mobil dan penginapan,
dan terdakwa menyetujuinya, beberapa menit kemudian terdakwa langsung
pergi berangkat dari rumah menuju BRILINK tersebut dan mengambil uang tunai
sebanyak Rp 5 juta.
Setelah mengambil uang kemudian
terdakwa pergi ke sebuah tempat rental mobil di Lhokseumawe dan menyewa sebuah
mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG dengan harga
sewa Rp 600.000 per-harinya disewa selama 3 hari, kemudian terdakwa berangkat
menuju Medan.
Sampai di Kota Medan kemudian
terdakwa beristirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang
ada di Jalan Gatot Subroto, lalu sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menghubungi
Jhoni untuk memberitahukan sudah sampai di Medan.
Singkat cerita, terdakwa dihubungi
seseorang menanyakan kode, lalu terdakwa jawab “99.” Lalu menanyakan
keberadaan terdakwa, terdakwa memberitahukan di dekat terminal bus
Anugerah Pusaka, dan terdakwa tetap menunggu di hotel.
Tak lama berselang terdakwa
ditelpon kembali oleh si “Kode 99” kemudian terdakwa bergerak membawa mobil
Toyota Innova yang disewa terdakwa menuju lokasi yang diberitahu oleh si “Kode
99”.
Sesampainya di lokasi tepatnya di
depan sebuah SPBU yang ada di sejajaran terminal Bus Pelangi SPBU di Jalan
Gagak Hitam, terdakwa berhenti di pinggir jalan dan menghidupkan lampu “sign”
mobil sebelah kiri.
Lalu si “Kode 99” mendekati mobil
terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu berhenti di
depan mobil terdakwa, dan terdakwa langsung membuka pintu penumpang, sedangkan
si “Kode 99” mengeluarkan karung goni dari dalam mobilnya sebanyak 4 buah,
meletakkan ke mobil terdakwa.
Setelah selesai, terdakwa dan si
‘Kode 99” sama-sama meninggalkan SPBU tersebut, terdakwa kembali menuju hotel
terdakwa di Hotel Serena Anggrek untuk menunggu arahan dari Jhoni.
Lagi-lagi Jhoni saat itu menyuruh
terdakwa tetap menunggu, dan nanti ada yang jemput ambil sabunya, lalu
Jhoni mengirimkan nomor si penerima, kode 105, dan terdakwa disuruh
menghubungi orang tersebut,tapi tidak aktif. Naas, saat menunggu kode 105,
untuk menjemput sabu 50 kg, tiba- tiba polisi datang menangkap terdakwa, dan
terdakwa hanya bisa pasrah menuruti perintah apa yang dikatakan polisi.
“Perbuatan terdakwa sebagimana
diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal
112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Kontributor: Abimanyu

PSMS Medan Menang Tipis atas PS Kwarta, Kas Hartadi Fokus Evaluasi Tim

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
