Korupsi Dana Bos Rp1,8 Miliar, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Ditahan

Kitakini.news
– Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah SMK
Swasta Pencawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.
Baca Juga:
Selain Restu, Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Ismail
Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan sebagai tersangka. Keduanya saat
ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun
2018 dan Tahun 2019," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi
Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Simon, Pidsus
Kejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjung Gusta
Medan.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
untuk 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," ujar Simon.
Dijelaskan Simon, kasus bermula SMK Swasta Pencawan Medan
mendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp.1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun
2019 sebesar Rp.749.760.000.
"Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melalui
rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini
kebenarannya pada Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan
Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesar
Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat," katanya.
Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijerat
dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"
pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Penyerahan Ijazah dan Peluncuran Regrouping Sekolah di Gebyar Pendidikan

Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Medan, Meriah!

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebanyak 100 Napi High Risk Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindahkan ke Nusakambangan
