Rakes, Terdakwa Pengancam Wartawan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kitakini.news
- Jai Sanker alias Rakes menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan
dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan
Septian Napitupulu di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(13/6/2023).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang digelar secara virtual (online)
tersebut, pria berusia 29 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana menghalangi
tugas wartawan dan melakukan pengancaman.
JPU Septian Napitupulu dalam dakwaannya mengatakan kasus
tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, saksi
korban Suriyanto yang bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang
pra-rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis
Kelurahan Babura, tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.
"Selanjutnya saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi
tempat pra rekonstruksi, dimana di tempat lokasi pra rekonstruksi yang digelar
oleh Polrestabes Medan juga datang beberapa wartawan yakni saksi Goklas Wiesly,
saksi Bahana Syah Alam Situmorang, saksi Alfiansyah, saksi Donny Admiral dan
saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU Septian Napitupulu di hadapan majelis
hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Kemudian, sambung JPU, saksi Suriyanto tiba di lokasi pra
rekonstruksi hendak akan melakukan kegiatan jurnalistik yakni mengambil video
sekaligus meliput kegiatan pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan
tersebut.
"Tak lama kemudian, datang terdakwa Jai Sanker yang
pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes dan menghampiri saksi Suriyanto
dan teman-temannya," sebut JPU Septian Napitupulu.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Jai Sanker melarang para
wartawan untuk meliput pra rekonstruksi itu, melihat tindakan terdakwa Rakes,
saksi Bahana pun mengeluarkan handphone hendak merekam.
"Kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke
arah saksi Bahana berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini,
kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan terdakwa Jai
Sanker," ucap JPU membacakan dakwaannya.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian terdakwa Jai Sanker mengaku
mengenal dengan orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku, lalu saksi
Alfiansyah menjawab, iya nya bang kami mau meliput ajanya ini, kemudian
terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa, gak bisa. Gak bisa berkali-kali.
"Selanjutnya, terdakwa Jai Sanker yang mengaku dari
AMPI mendorong badan saksi Bahana dan menepis handphone saksi Bahana yang pada
saat itu sedang merekam hingga handphone saksi Bahana terjatuh," sebutnya.
Yang mana pada saat itu, lanjut JPU, saksi Suriyanto merekam
kejadian tersebut, kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi
Suriyanto jangan kau rekam-rekam ya sambil mendekati saksi Suriyanto dan
tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha saksi Suriyanto.
Selanjutnya, terdakwa Jai Sanker meminta kepada saksi agar
menghapus video yang direkam oleh saksi Suriyanto sembari mengancam akan
membunuh para wartawan. Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, terdakwa Jai
Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian.
Akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker, menyebabkan kegiatan
jurnalistik yang dilakukan oleh saksi Suriyanto dan wartawan lainnya terhambat,
terhalang dan berhenti dan saksi pun merasa ketakutan dan terancam atas
perbuatan terdakwa Jai Sanker.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Subsidair Pasal
335 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU Septian Napitupulu.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai
As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan para
saksi.
Kontributor: Abimanyu

Penyerahan Ijazah dan Peluncuran Regrouping Sekolah di Gebyar Pendidikan

Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Medan, Meriah!

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebanyak 100 Napi High Risk Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindahkan ke Nusakambangan
