Jumat, 20 Juni 2025

Rakes, Terdakwa Pengancam Wartawan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

- Rabu, 14 Juni 2023 11:37 WIB
Rakes, Terdakwa Pengancam Wartawan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kitakini.news - Jai Sanker alias Rakes menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) tersebut, pria berusia 29 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana menghalangi tugas wartawan dan melakukan pengancaman.

JPU Septian Napitupulu dalam dakwaannya mengatakan kasus tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, saksi korban Suriyanto yang bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang pra-rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura, tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.

"Selanjutnya saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat pra rekonstruksi, dimana di tempat lokasi pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang beberapa wartawan yakni saksi Goklas Wiesly, saksi Bahana Syah Alam Situmorang, saksi Alfiansyah, saksi Donny Admiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Kemudian, sambung JPU, saksi Suriyanto tiba di lokasi pra rekonstruksi hendak akan melakukan kegiatan jurnalistik yakni mengambil video sekaligus meliput kegiatan pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan tersebut.

"Tak lama kemudian, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes dan menghampiri saksi Suriyanto dan teman-temannya," sebut JPU Septian Napitupulu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Jai Sanker melarang para wartawan untuk meliput pra rekonstruksi itu, melihat tindakan terdakwa Rakes, saksi Bahana pun mengeluarkan handphone hendak merekam.

"Kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke arah saksi Bahana berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan terdakwa Jai Sanker," ucap JPU membacakan dakwaannya.

Lanjut dikatakan JPU, kemudian terdakwa Jai Sanker mengaku mengenal dengan orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku, lalu saksi Alfiansyah menjawab, iya nya bang kami mau meliput ajanya ini, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa, gak bisa. Gak bisa berkali-kali.

"Selanjutnya, terdakwa Jai Sanker yang mengaku dari AMPI mendorong badan saksi Bahana dan menepis handphone saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga handphone saksi Bahana terjatuh," sebutnya.

Yang mana pada saat itu, lanjut JPU, saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto jangan kau rekam-rekam ya sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha saksi Suriyanto.

Selanjutnya, terdakwa Jai Sanker meminta kepada saksi agar menghapus video yang direkam oleh saksi Suriyanto sembari mengancam akan membunuh para wartawan. Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian.

Akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker, menyebabkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh saksi Suriyanto dan wartawan lainnya terhambat, terhalang dan berhenti dan saksi pun merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa Jai Sanker.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Subsidair Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU Septian Napitupulu.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan para saksi.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyerahan Ijazah dan Peluncuran Regrouping Sekolah di Gebyar Pendidikan

Penyerahan Ijazah dan Peluncuran Regrouping Sekolah di Gebyar Pendidikan

Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Medan, Meriah!

Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Medan, Meriah!

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebanyak 100 Napi High Risk Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 100 Napi High Risk Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindahkan ke Nusakambangan

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Komentar
Berita Terbaru