Kejari Samosir Tahan Tersangka Koorupsi Proyek Rp6,1 Miliar

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Samosir menahan 2 orang tersangka
dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek rekonstruksi jalan
Pangasean – Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera
Utara, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:
Keduanya masing–masing adalah direktur perusahaan pemenang tender
dan pejabat pembuat komitmen pada proyek ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka dugaan
korupsi proyek rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang ini ditahan penyidik
Kejaksaan Negeri Samosir di Lapas kelas III Pangururan untuk 20 hari ke depan.
Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah
Tahanan Negara lapas kelas tiga Pangururan.
Keduanya masing masing berinisial SS selaku pejabat pembuat
komitmen pada pekerjaan proyek dan HS selaku wakil direktur CV Nabila sebagai
pemenang tender.
Proyek rekonstruksi jalan itu senilai Rp6,1 miliar dari anggaran
dana alokasi khusus pada tahun 2021 lalu di dinas PUPR.
Kasi Pidsus Kejari Samosir, Fajar Ronal Hari Pasaribu, Selasa
(13/6/2023) mengatakan penahanan keduanya dilakukan guna memperlancar
penyidikan.
Dua alat bukti sudah ditemukan , dan kerugian negara sebesar Rp
700 juta lebih.
Meski sudah di tetapkan 2 tersangka, Fajar mengaku masih
berpotensi ada tersangka lain. Karena itu kejari Samosir meminta kepada pihak
yang telah dilakukan pemanggilan agar selalu kooperatif.
Kontributor: Azzareen

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

KONI Sumut Resmi Dilantik, Fokus Maksimalkan Sarpras Eks PON dan Tingkatkan Prestasi Olahraga
