Jumat, 20 Juni 2025

Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Segera Diadili

- Selasa, 13 Juni 2023 16:06 WIB
Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Segera Diadili

Kitakini.news – Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral segera diadili di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:

"Benar. Pengadilan Negeri Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut," kata Jubir Bicara PN Medan Fauzul Hamdi ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Selasa (13/6/2023).

Fauzul mengatakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu (21/6/2023) mendatang. 

"Menurut rencana sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, tanggal 21 Juni 2023," ujarnya.

Dikatakan Fauzul, Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Sudah ditetapkan majelis hakimnya. Nantinya pak Nelson Panjaitan selaku ketua majelis hakim akan didampingi oleh anggota majelis, pak Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan ibu Vera Yetti Magdalena," pungkasnya.

Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, ketika terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan
bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa Aditiya melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.

Keesokan harinya, korban Ken Admiral mendatangi rumah terdakwa Aditiya di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa Aditiya menganiaya korban Ken Admiral disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut.

 

 




Kontributor: Abimanyu


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Tiga Begal Viral di Medan Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Asahan

Tiga Begal Viral di Medan Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Asahan

Penyerahan Ijazah dan Peluncuran Regrouping Sekolah di Gebyar Pendidikan

Penyerahan Ijazah dan Peluncuran Regrouping Sekolah di Gebyar Pendidikan

Komentar
Berita Terbaru