Polresta Padang Ungkap 67 LP Kasus Narkoba Sebulan Terakhir

Kitakini.news - Polresta Padang, Sumatera Barat, berhasil
mengungkap 67 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil
mengamankan 92 tersangka, periode 28 April hingga 9 Juni 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 200 gram sabu, 25
butir pil ekstasi dan 19 kilogram ganja kering.
Baca Juga:
Terlihat pelaku tindak penyalahgunaan narkotika yang
berhasil diamankan Satresknarkotika Polresta Padang, digiring ke ruangan Aula
Tuah Sakato untuk rilis pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika yang digelar
Senin siang (12/6/2023).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, dilakukan
Polresta Padang guna memutus mata rantai peredaran narkotika di kota Padang.
Bukan hanya 10 orang yang diamankan, sepuluh pelaku yang dihadirkan dalam rilis
kali ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika terakhir yang
berhasil ditangkap Periode 28 April hingga 9 Juni 2023 dengan LP berjumlah 67
Kasus dengan 92 orang tersangka.
Wakapolres Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto menyebutkan
tindak pidana narkotika yang diungkap Polresta Padang ini merupakan tersangka
yang merupakan bandar, selain itu juga ikut diamankan seorang pria yang
merupakan oknum TNI yang tengah berada di lokasi penangkapan dan kini
telah diserahkan pada pihak Polisi Militer untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112
ayat 1 dan 2 jo pasal 111 ayat 1 dan 2 jo 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009
dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kontributor: Azzareen

Sumbar Waspadai Gempa Darat 7,1 SR di Segmen Suliti

Gubernur Sumbar Lantik Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Hasil PSU

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Kejari Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, Sopir Belum Sadarkan Diri
