Minggu, 22 Juni 2025

Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta Berhasi Ditangkap

- Kamis, 01 Juni 2023 16:35 WIB
Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta Berhasi Ditangkap

Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padangbolak, sukses menangkap komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) berikut pengepulnya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:

Barang-barang tersebut, sebelumnya berada di Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru, pada Selasa (30/5/2023).

“Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.

Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah satu rumah di desa itu, dan pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan.

“Pelaku (SRS-red) juga mengaku, bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T,” terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, Tim langsung mengejar teman-teman SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunungtua Julu dan AHS di Desa Hutalombang, Kecamatan Padangbolak.

“Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padangbolak.

Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke Butut tersebut. Setiba di lokasi, pemilik Butut yakni, EST alias B (41). EST, mengamini, bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.

“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

Komentar
Berita Terbaru