Senin, 20 Oktober 2025

Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta Berhasi Ditangkap

- Kamis, 01 Juni 2023 16:35 WIB
Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta Berhasi Ditangkap

Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padangbolak, sukses menangkap komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) berikut pengepulnya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:

Barang-barang tersebut, sebelumnya berada di Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru, pada Selasa (30/5/2023).

“Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.

Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah satu rumah di desa itu, dan pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan.

“Pelaku (SRS-red) juga mengaku, bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T,” terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, Tim langsung mengejar teman-teman SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunungtua Julu dan AHS di Desa Hutalombang, Kecamatan Padangbolak.

“Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padangbolak.

Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke Butut tersebut. Setiba di lokasi, pemilik Butut yakni, EST alias B (41). EST, mengamini, bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.

“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Komentar
Berita Terbaru