Kasus Pungli Viral di Medsos, Polres Tapsel Tetapkan Dua Tersangka

Kitakini.news - Polres
Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi
menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang sempat viral di
Tiktok. Kejadiannya di jalan
umum menuju PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/2023) sore.
Baca Juga:
Keduanya adalah KAS dan AH. Polres
Tapsel menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat
mengamankan tiga orang antara lain, KAS, AH, dan TPS.
“Kami
tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (pungli) yang sempat viral di Tiktok
sesuai Pasal 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, Jumat (19/5/2023).
Rudy mengatakan
pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah lakukan gelar
perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait apakah ada oknum yang akan jadi calon tersangka
lain, pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait
kasus ini.
“Masih pendalaman lebih lanjut,” imbuh Kasat.
Sebelumnya, begitu mendapat informasi terkait aksi pungli, Sat Reskrim Polres Tapsel
langsung bergerak mengamankan sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi
bongkar muat, pada Selasa (16/5/2023) sore.
Berdasarkan
informasi, peristiwa pungli itu bermula saat sekelompok oknum yang mengatas
namakan organisasi bongkar muat yang mendadak memberhentikan bahkan
menahan sebuah truk berisi
material bernomor polisi BB 8372 IW.
Mereka tidak memperbolehkan sopir truk memasukkan
kenderaannya ke PLTA, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp2,5 juta.
Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, akhirnya
para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga truk tersebut.
Bahkan ketika
petugas keamanan PLTA dari kepolisian, Aiptu Edison Hutajulu datang dan meminta
truk masuk ke dalam pada Senin (15/5/2023) malam, para pelaku pungli tetap tak
membolehkan sopir truk membawa kendaraannya.
Karena mendapat
aksi penahanan dan ancaman, sang sopir kemudian merekam aksi para pelaku pungli
itu dang mengunggahnya ke media sosial.
Setelah laporan
sampai ke kepolisian, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan KAS, AH
dan TPS.
Dari hasil pemeriksaan, memang telah terjadi percobaan
pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53
Subsidair Pasal 335 dari KUHP.
Polisi, juga sudah menyita barang bukti berupa, sebuah buku
ekspedisi berisi data Truk yang masuk. Dan, 10 blok buku kuitansi.
Aksi pungli
ini sempat viral di jagad maya setelah salah satu akun Tiktok @trisugiarto816
memposting video truknya yang tertahan tak bisa jalan.
Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati dan
Kapolres Tapsel, agar truknya yang sudah dua hari tertahan, bisa kembali jalan.
Saat itu, puluhan ribu netizen memberikan tanda like
terhadap postingan tersebut. Bahkan yang mengomentari postingan tersebut tembus
ribuan kali.
Postingan tersebut, juga mengundang ragam komentar dari
netizen.
Kontributor: Efendi Jambak

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

KONI Sumut Resmi Dilantik, Fokus Maksimalkan Sarpras Eks PON dan Tingkatkan Prestasi Olahraga
