Dua Panitera PN Kabanjahe Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Maladministrasi
Kitakini.news - Dinilai melakukan maladministrasi saat warga hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Empat warga pencari keadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, melaporkan 2 orang panitera pengadilan Negeri ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi di Jakarta.
Baca Juga:
Mereka berharap laporan mereka segera di tindak
lanjuti Badan Pengawas Mahkamah Agung.
- Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang,
keempat pencari keadilan ini melaporkan ke 2 panitera di Pengadilan Negeri
Kabanjahe atas dugaan maladministrasi.Surat pelaporan itu juga
ditembuskan ke Dirjen badan peradilan umum.
Menurut Minola, Sabtu (17/1/2026), kedua
panitera ini memberikan pelayanan buruk dan terkesan menghalang-halangi saat
kliennya ingin mendaftarkan gugatan, bahkan hingga terjadi perdebatan.
Minola menjelaskan, dugaan maladministrasi ini
terjadi pada bulan Desember 2025 lalu, saat kliennya hendak mengajukan
Peninjauan Kembali kedua untuk perkara perdata, terkait lahan bekas Jambur Lige
di Kabanjahe yang telah dieksekusi.
Dalam perkara ini, menurut Minola kliennya
menang di Pengadilan Negeri, namun kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung.
Tetapi setelah eksekusi dilakukan, kliennya
menemukan fakta hukum baru, kemudian melakukan permohonan peninjauan kembali
kedua dan prosesnya terkesan dihalang-halangi panitera.
Terkait ini, Kennedy Putra Sitepu, Jurubicara Pengadilan Negeri Kabanjahe mengaku belum menerima informasi soal itu. Ia juga membantah rumor yang mengatakan rencana pencopotan jabatan ke 2 Panitra yang di maksud.
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Karo Geledah 2 Lokasi di Kabanjahe