Kejari Padang Geledah Rumah Anggota DPRD Sumbar Terkait Dugaan Kredit Fiktif
Kitakini.news -Rumah dan kantor perusahaan
anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun digeledah oleh
Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Penggeledahan dilakukan demi kepentingan proses hukum dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank, tahun 2013-2020, senilai Rp 34 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, penggeledahan ini dilakukan di kantor PT Benal Ichsan Persada (BIP) milik anggota dewan Benny Saswin Nasrun ini, di Jalan Bay Pass, Kota Padang, Senin (17/11/2025).
Selain itu, penyidik juga menyegel dan menyita aset kantor tersebut. Selanjutnya petugas menggeledah dan menyegel rumah Benny Saswin Nasrun, di Lapai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Penggeledahan dan penyitaan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja antara PT Benal yang dikelola Benny dengan salah satu bank BUMN," katanya.
Kasus ini, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan sekitar Rp 34 miliar. Koswara menyebutkan untuk tersangkanya, dalam waktu dekat akan mereka umumkan.
Sebelumnya pada 19 Agustus 2025, Kejari Padang telah memeriksa Benny. Selain Benny, tim penyidik juga telah memeriksa 20 saksi, termasuk dari pihak internal PT BIP dan bank terkait.
Kajari Padangsidimpuan Tahan dan Tetapkan Mantan Kadispora jadi Tersangka
BEM Sumatera Barat Gelar Aksi Tolak Kebijakan Prabowo
Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri
Kejari Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Hukum Di SMPN 1