Warga Angkola Selatan Ini Tanam Ganja di Kebun Sawitnya
Kitakini.news -Seorang petani berinisial AN warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menyamarkan ladang ganja di tengah kebun sawit.
Baca Juga:
Pria berusia 45 tahun itu kini sudah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel bersama Polsek Batangangkola usai ketahuan menanam 29 batang ganja di kebun miliknya di Bolusoma, Desa Sihuik-huik, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, Rabu (12/11/2025) sore menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya tanaman ganja di salah satu kebun sawit.
"Begitu menerima laporan, personel Polsek Batang Angkola bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat.
Setiba di lokasi, petugas berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan langsung bergerak ke rumah warga yang tak lain adalah, AN. Dari hasil interogasi awal yang disaksikan kepala desa, AN mengakui, dirinya memang menanam ganja di kebun sawit miliknya.
Kemudian, AN menunjukkan lokasi penanaman tanaman haram itu ke petugas. Saat kami tiba di kebun sawit milik AN, ditemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di sela-sela pohon sawit.
"Seluruh tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti," lanjut Kasat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, terungkap bahwa, AN mulai menanam ganja sejak awal tahun lalu. AN juga mengaku membeli ganja kering dari seseorang berinisial D yang masih dalam penyelidikan sekitar Februari 2025 lalu seharga Rp45 Ribu.
"Dari ganja itu, ia (AN) mengambil bijinya untuk ditabur ke tanah. Lalu setelah tumbuh, dipindahkan ke kebun sawit miliknya," jelas Kasat.
Kasat menambahkan, pada Juli 2025, AN sempat memanen 9 batang ganja pertama dan menjual hasilnya kepada orang lain. Tidak kapok, AN kembali menanam 29 batang ganja baru pada September 2025 yang akhirnya ditemukan polisi.
Kini, AN beserta barang bukti telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. AN dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa, Polres Tapsel berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menanam, mengedarkan, atau menyalahgunakan narkoba.
"Upaya kami bukan hanya menindak, tapi juga menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari kerusakan akibat narkoba," tegasnya.
Kasat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memerangi narkoba. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba, ia mengimbau masyarakat agar jangan takut untuk melapor.
"Kerja sama masyarakat sangat penting agar wilayah kita benar-benar bersih dari narkoba," pungkasnya.
Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan
Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Paluta
Kunker Perdana, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi ke Ponpes KH Ahmad Dahlan
Penyematan Pita Tandai Dimulainya Ops Patuh Toba 2025 di Polres Tapsel