Jumat, 28 November 2025

Korupsi di Pelindo I: Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Kasus Kapal Tunda Rp92 Miliar

Potensi Tersangka Baru Terbuka
Azzaren - Selasa, 14 Oktober 2025 14:15 WIB
Korupsi di Pelindo I: Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Kasus Kapal Tunda Rp92 Miliar
Kajati Sumut menahan RS, konsultan pengawas pengadaan kapal di lingkungan Pelindo I, Senin 13 Oktober 2025. (Foto : Drik)

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 Horse Power (HP) untuk Cabang Dumai. Penahanan ini menjadi lanjutan dari pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp92 miliar.

Baca Juga:

Tersangka yang ditahan berinisial RS, yang dalam proyek tersebut bertugas sebagai konsultan pengawas kegiatan pengadaan kapal. RS diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada periode 2016 hingga 2020. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut pada Senin malam (13/10), setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.



Tersangka RS resmi dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.


Menurut informasi yang diperoleh, penahanan terhadap RS dilakukan guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit proses penyidikan. Saat ini, RS resmi dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penyidik menyebut, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain seiring pendalaman bukti-bukti baru.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain, yakni HAB, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero) periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya resmi ditahan pada 25 September 2025 lalu, setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang dibangun dengan kontrak awal. Selain itu, progres fisik pembangunan dinilai jauh di bawah ketentuan kontrak, sementara pembayaran kepada pihak pelaksana justru telah dilakukan dalam jumlah besar.


"Progres fisik jauh dari ketentuan kontrak dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan," ujar Husairi dalam keterangan persnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp23,03 miliar akibat proyek kapal yang tidak selesai tepat waktu dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal ini juga dinilai telah menghambat kegiatan operasional di pelabuhan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.

Pihak Kejati Sumut menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari instansi pelat merah maupun swasta yang ikut terlibat dalam proyek tersebut.

"Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," tambah Husairi.

Dengan penahanan RS, maka hingga kini sudah tiga orang tersangka resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda di lingkungan BUMN tersebut. Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan, guna memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru