Polres Madina Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencabulan di Kecamatan Kotanopan
Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) gerak cepat dalam menangani kasus pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kotanopan.
Baca Juga:
Peristiwa bejat
hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di Kecamatan
Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Persetubuhan ini mengakibatkan
kehamilan dan korban pelecehan seksual.
Peristiwa ini
menjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankan
seorang pria berusia 56 tahun di salah satu desa/kelurahan di Kecamatan
Kotanopan.
Penangkapan itu
berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu
korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.
Menurut
keterangan korban (Hamil) kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya
sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadi
pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.
Kapolres Madina
AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto
menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih
di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat
putri kandungnya.
Bagus
menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan
pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.
"Pelaku
melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari
masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah
di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur," kata
Bagus Seto, Kamis (11/9/2025).
Di sisi lain,
Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban
belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.
"Korban
juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku," jelas
Bagus Seto.
Sebagaimana
diketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13
tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahun
juga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal
82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76
D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelas Bagus Seto.
Polres Madina Reka Ulang Perkara Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan
Polres Madina Temukan Ladang Ganja 6 Hektare di Tor Shite
Dua Pengedar Sabu dan Ganja Berurusan dengan Polres Madina dalam Semalam
Tangkap Pengedar Sabu, Petugas Polres Madina Sempat Dilempari Batu
Polres Madina Tangkap 5 Pria Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Jalani Rehabilitasi