Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi, Pengadaan Laptop

Kitakini.news -Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program Digitalisasi Pendidikan di kementerian tersebut periode 2019-2022, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Sebelum penetapan tersangka ini, Kejagung telah memeriksa Nadiem terkait kasus tersebut. Yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Terakhir ia datang bersama kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea pagi tadi.
Pemeriksaan tersebut, Kejagung mengusut kasus dugaan pengadaan laptop, dimana dalam program Digitalisasi Pendidikan, kementerian yang ia pimpin saat itu mengadakan 1,2 Juta laptop untuk dibagikan ke berbagai sekolah di Indonesia, khususnya daerah 3T.
Adapun total anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,3 Triliun. Menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meskipun daerah 3T sebagian besar belum mendapat akses internet.
Ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah. Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.

Kajatisu Lantik Wakajati, Dua Asisten dan Delapan Kajari

Muttaqin Harahap Jabat Kasubdit Jampidum

Promosi Tugas ke Kejagung, Forwakum Sumut Berikan Cenderamata ke Muttaqin Harahap

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Kemeterian ESDM Terkait Korupsi Pertamina
