Kamis, 04 September 2025

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi, Pengadaan Laptop

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 18:07 WIB
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi, Pengadaan Laptop
Teks foto : Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengenakan rompi merah mudah usai ditetapkan tersangka oleh Kejagun RI saat dicecar wartawan. (Tangkapan layar video)

Kitakini.news -Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program Digitalisasi Pendidikan di kementerian tersebut periode 2019-2022, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:

Sebelum penetapan tersangka ini, Kejagung telah memeriksa Nadiem terkait kasus tersebut. Yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Terakhir ia datang bersama kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea pagi tadi.

Pemeriksaan tersebut, Kejagung mengusut kasus dugaan pengadaan laptop, dimana dalam program Digitalisasi Pendidikan, kementerian yang ia pimpin saat itu mengadakan 1,2 Juta laptop untuk dibagikan ke berbagai sekolah di Indonesia, khususnya daerah 3T.

Adapun total anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,3 Triliun. Menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meskipun daerah 3T sebagian besar belum mendapat akses internet.

Ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah. Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajatisu Lantik Wakajati, Dua Asisten dan Delapan Kajari

Kajatisu Lantik Wakajati, Dua Asisten dan Delapan Kajari

Muttaqin Harahap Jabat Kasubdit Jampidum

Muttaqin Harahap Jabat Kasubdit Jampidum

Promosi Tugas ke Kejagung, Forwakum Sumut Berikan Cenderamata ke Muttaqin Harahap

Promosi Tugas ke Kejagung, Forwakum Sumut Berikan Cenderamata ke Muttaqin Harahap

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Kemeterian ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Kemeterian ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Dugaan Suap Hakim Surabaya: Kapan Ronald Tannur Akan Dipanggil?

Dugaan Suap Hakim Surabaya: Kapan Ronald Tannur Akan Dipanggil?

Komentar
Berita Terbaru