GMNI Sumut Desak Kejagung Usut Tuntas "Korupsi Aset" PTPN untuk Citraland
Kitakini.news - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan korupsi dalam jual beli aset PTPN untuk proyek Citraland di Deli Serdang. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar transaksi, melainkan perampasan hak rakyat yang melanggar konstitusi.
Baca Juga:
Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, menegaskan langkah Kejaksaan menggeledah dan menyita dokumen harus dibarengi tindakan hukum yang tegas dan transparan. "Aset negara adalah hak rakyat, bukan bancakan oligarki dan pejabat bejat," tegas Paulus, Selasa (2/9).
GMNI menyoroti dugaan manipulasi status lahan dari HGU menjadi HGB tanpa penyerahan 20% lahan kepada negara, yang melanggar Peraturan Menteri BUMN dan amanat UUD 1945 Pasal 33.
Mereka menuntut tiga hal: pengusutan tuntas tanpa tebang pilih, transparansi proses hukum kepada publik, serta audit dan pemulihan aset negara. "Kejaksaan jangan biarkan harapan rakyat mati. Wujudkan keadilan," pungkas Paulus.
Menurut GMNI, praktik tersebut tidak hanya menyalahi Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 tentang tata cara pemindahtanganan aset, tetapi juga mencederai semangat Instruksi Presiden mengenai optimalisasi kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
GMNI Sumut pun menyampaikan tiga tuntutan konkret:
1. Usut tuntas tanpa pandang bulu. Kejaksaan diminta menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN, pihak swasta, maupun oknum pejabat BPN/ATR, ke ranah hukum tanpa diskriminasi.
2. Transparansi proses hukum. Publik dinilai berhak mengetahui perkembangan kasus melalui informasi resmi yang disampaikan secara berkala.
3. Audit dan pemulihan aset negara. GMNI menuntut peninjauan ulang seluruh aset PTPN dan BUMN yang sudah dipindahtangankan, serta pemulihan kerugian negara secara penuh.
Paulus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. "Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan jangan biarkan harapan rakyat mati. Wujudkan keadilan yang berpihak pada kebenaran," pungkasnya.
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu
LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess
Jejak Rp720 Miliar yang Hilang: Pergeseran BTT Sumut Berdampak Pada Bantuan Bencana
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut