Minggu, 21 Desember 2025

GMNI Sumut Desak Kejagung Usut Tuntas "Korupsi Aset" PTPN untuk Citraland

Abimanyu - Selasa, 02 September 2025 15:11 WIB
GMNI Sumut Desak Kejagung Usut Tuntas "Korupsi Aset" PTPN untuk Citraland
Aksi DPD GMNI Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan korupsi dalam jual beli aset PTPN untuk proyek Citraland di Deli Serdang yang berlangsung di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa, 2 September 2025.

Kitakini.news - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan korupsi dalam jual beli aset PTPN untuk proyek Citraland di Deli Serdang. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar transaksi, melainkan perampasan hak rakyat yang melanggar konstitusi.

Baca Juga:

Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, menegaskan langkah Kejaksaan menggeledah dan menyita dokumen harus dibarengi tindakan hukum yang tegas dan transparan. "Aset negara adalah hak rakyat, bukan bancakan oligarki dan pejabat bejat," tegas Paulus, Selasa (2/9).

GMNI menyoroti dugaan manipulasi status lahan dari HGU menjadi HGB tanpa penyerahan 20% lahan kepada negara, yang melanggar Peraturan Menteri BUMN dan amanat UUD 1945 Pasal 33.

Mereka menuntut tiga hal: pengusutan tuntas tanpa tebang pilih, transparansi proses hukum kepada publik, serta audit dan pemulihan aset negara. "Kejaksaan jangan biarkan harapan rakyat mati. Wujudkan keadilan," pungkas Paulus.

Menurut GMNI, praktik tersebut tidak hanya menyalahi Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 tentang tata cara pemindahtanganan aset, tetapi juga mencederai semangat Instruksi Presiden mengenai optimalisasi kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

GMNI Sumut pun menyampaikan tiga tuntutan konkret:

1. Usut tuntas tanpa pandang bulu. Kejaksaan diminta menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN, pihak swasta, maupun oknum pejabat BPN/ATR, ke ranah hukum tanpa diskriminasi.

2. Transparansi proses hukum. Publik dinilai berhak mengetahui perkembangan kasus melalui informasi resmi yang disampaikan secara berkala.

3. Audit dan pemulihan aset negara. GMNI menuntut peninjauan ulang seluruh aset PTPN dan BUMN yang sudah dipindahtangankan, serta pemulihan kerugian negara secara penuh.

Paulus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. "Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan jangan biarkan harapan rakyat mati. Wujudkan keadilan yang berpihak pada kebenaran," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess

LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess

Jejak Rp720 Miliar yang Hilang: Pergeseran BTT Sumut Berdampak Pada Bantuan Bencana

Jejak Rp720 Miliar yang Hilang: Pergeseran BTT Sumut Berdampak Pada Bantuan Bencana

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel

Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel

Komentar
Berita Terbaru