Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan
Kitakini.news -Dua anggota DPRD Medan Eko Aprianta (EA), dan Salomo TR Pardede (SP) memenuhi panggilan Kejati Sumut soal dugaan pemerasan pengusaha di Medan.
Baca Juga:
- DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga
- Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
- DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, mengungkapkan keduanya sudah hadir di kantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.30 WIB. "Sudah hadir dua-duanya. Pukul 09.30 WIB," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8/2025).
Husairi mengatakan keduanya saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumut. "Lagi dimintai keterangan bang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 anggota DPRD Medan yaitu David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP).
Untuk David Roni Sinaga dan Goffried Lubis sudah dipanggil terlebih dahulu, Kamis (21/8/2025). Namun, keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Kejati Sumut.
Sebagaimana diketahui pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak
DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium