Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Abimanyu - Jumat, 22 Agustus 2025 05:00 WIB
Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony divonis 20 bulan penjara.

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/8/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah.

Selain pidana penjara, Zumri juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Namun Hakim tidak membebankan Zumri untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Zumri tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Zumri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Zumri dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Vonis hakim lebih redah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Zumri dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dalam kasus korupsi ini, Zumri diketahui tak sendiri. Ada juga tiga terdakwa lain yang turut diadili diantaranya Junaidi Purba selaku sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. Persidangan ketiganya telah selesai dan vonis telah berkekuatan hukum tetap.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebakaran Hebat Luluhlantakkan 29 Rumah di Kesawan, Medan Barat

Kebakaran Hebat Luluhlantakkan 29 Rumah di Kesawan, Medan Barat

Apresiasi Poldasu Gagalkan Peredaran Besar Narkoba, DPRD SU Minta Polisi Tangkap Pencuri Besi Fasilitas Umum

Apresiasi Poldasu Gagalkan Peredaran Besar Narkoba, DPRD SU Minta Polisi Tangkap Pencuri Besi Fasilitas Umum

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp771 Juta, 3 Koruptor Penataan Benteng Putri Hijau Divonis Berbeda

Rugikan Negara Rp771 Juta, 3 Koruptor Penataan Benteng Putri Hijau Divonis Berbeda

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Apartemen Mewah Jadi Tempat Pembuat Liquid Vape Narkoba Hasilkan Rp300 M

Apartemen Mewah Jadi Tempat Pembuat Liquid Vape Narkoba Hasilkan Rp300 M

Komentar
Berita Terbaru