Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Kitakini.news -Korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony divonis 20 bulan penjara.
Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang
digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/8/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony oleh
karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara,"
vonis Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah.
Selain pidana penjara, Zumri juga dihukum oleh majelis hakim
untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila
denda tersebut tidak dibayar.
Namun Hakim tidak membebankan Zumri untuk membayar uang
pengganti (UP), karena hakim menilai Zumri tak ada menikmati kerugian keuangan
negara.
Zumri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta
sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Zumri dan JPU pada Kejaksaan Tinggi
Sumut kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah menerima
atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Vonis hakim lebih redah dari tuntutan JPU yang sebelumnya
menuntut Zumri dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam
bulan kurungan, dan tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan
negara.
Dalam kasus korupsi ini, Zumri diketahui tak sendiri. Ada juga
tiga terdakwa lain yang turut diadili diantaranya Junaidi Purba selaku sebagai
Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. Persidangan ketiganya telah selesai dan vonis telah berkekuatan hukum tetap.

Kebakaran Hebat Luluhlantakkan 29 Rumah di Kesawan, Medan Barat

Apresiasi Poldasu Gagalkan Peredaran Besar Narkoba, DPRD SU Minta Polisi Tangkap Pencuri Besi Fasilitas Umum

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp771 Juta, 3 Koruptor Penataan Benteng Putri Hijau Divonis Berbeda

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara
