Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Kitakini.news -Usai diamankan jajaran Sanarkoba Polres Padangsidimpuan, pria berinsial ARS (29) mengaku menjemput sabu dari Rantauprapat, Labuhanbatu. Ia ketahuan membawa barang haram itu saat menumpang mobil travel.
Baca Juga:
Saat itu, petugas Polres Padangsidimpuan memberhentikan sebuah mobil jenis MPV Toyota Calya bernomor polisi BM 1956 DC di Jalan SM Raja, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (19/8/2025) dini hari sekira pukul 00.20 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kepala Seksi Humas, AKP Kenborn Sinaga mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa ada orang yang diduga membawa sabu. Informasi itu mereka terima beberapa saat sebelum menghentikan laju mobil dimaksud.
Setelah memberhentikan mobil itu kata Sinaga, tim menyelidiki dan melihat seorang pria duduk di kursi belakang. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua saset Kopi dan Teh. Namun di dalamnya berisi dua plastik klip berbalut tisu yang ternyata berisi sabu 47,31 Gram, yang dikeluarkan dari dalam saku celana ARS.
Setelah diinterogasi, petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang haram itu dibawa dari Labuhanbatu untuk dijual ke Padangsidimpuan. Kini ARS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
