Sabtu, 09 Agustus 2025

Pelaku Curi Karung Daging Ditukar Dengan Goni Berisi Sampah

Azzaren - Jumat, 08 Agustus 2025 22:02 WIB
Pelaku Curi Karung Daging Ditukar Dengan Goni Berisi Sampah
Teks foto : Korban Nurbianti mengatakan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp3,8 Juta. (Koko)

Kitakini.news - Modus jadi pengantar daging, seorang pria tak dikenal bawa kabur daging milik pedagang di pasar Akik, Kecamatan Medan Area. Aksi tersebut terekam kamera Cctv pada Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:

Daging di dalam karung milik pedagang itu bernilai sekitar Rp3 Juta. Pelaku menukarnya dengan karung berisi sampah.

Rekaman Cctv menunjukkan seorang pria mengenakan baju lengan panjang dan memikul sebuah karung berisi sampah. Datang ke kios pedagang daging di Pasar Akik, kawasan Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kemudian ia terlihat dengan santai menukar karung yang dibawa dengna karung berisi daging milik pedagang yang saat itu baru saja diantar ke kios oleh pemasok dari rumah potong hewan. Dan aksi ini pun seperti sudah terencana.

Pedagang bernama Nurbiati (korban) pada Jumat (8/8/2025) kepada wartawan mengatakan ia menyadari aksi itu setelah dirinya tibabdi kios saging tempatnya berjualan. Karung berisi daging berubah menjadi isi sampah plastik dan dedaunan.

Atas aksi itu, Nurbiati mengaku mengalami kerugian Rp3,8 Juta, dimana katanya pelaku datang seolah menjadi pengantar daging dari pemasok seperti biasanya. Sehingga pedagang lain di sekitarnya tidak menaruh rasa curiga.

Korban pun akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dan menyerahkan rekaman CCTV, agar segera mengamankan pelaku yang diduga spesialis pencuri di pasar tradisional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Kakek Pengantar Koran di Medan Dibegal hingga Patah Tulang Bahu

Kakek Pengantar Koran di Medan Dibegal hingga Patah Tulang Bahu

PT Medan Beratkan Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Penjara

PT Medan Beratkan Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang

Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang

David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru