Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Kitakini.news -Terbukti membunuh pemilik kos di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, seorang lansia bernama Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) dihukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan warga asal Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution dalan sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2025).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Abun mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayanginya, meresahkan masyarakat dan terdakwa juga sudah pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim.
Mendengar vonis hukuman tersebut, terdakwa Abun sempat mengangkat tangan dan meminta hukumannya diringankan. "Boleh dikurangi lagi, Pak?," tanya terdakwa memohon.
Permintaan itu langsung direspon majelis hakim meskipun menolak permohonan tersebut. "Sudah diputus, ya. Saudara sekarang pikir-pikir saja," tegas hakim Hadi.
Terdakwa Abun pun kemudian dengan berat hati lali mengatakan bahwa menerima putusan hukum tersebut. "Saya terima, Pak," katanya. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, korban pemilik kos, Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu. Awalnya pada Selasa (22/10/2024) siang hari, terdakwa Abun meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan.
Namun, saat itu Netty mengaku tidak ada uang dan keesokan harinya tepatnya pada, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, terdakwa langsung mengancam Netty dengan sebilah pisau.
Merasa terancam, Netty mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan terdakwa dengan tangan kiri hingga tangannya terluka. Setelah itu, Netty berteriak karena kesakitan.
Karena jeritan Netty, terdakwa yang panik pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty hingga terjatuh dengan tubuh bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia. Melihat itu, terdakwa langsung meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. (**)

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

Tikam dan Aniaya Mandor Sutra, Tiga Preman Terminal Diadili

Wanita Kurir 1 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara
