Selasa, 05 Agustus 2025

Kejari Karo Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Desa

Azzaren - Selasa, 05 Agustus 2025 07:00 WIB
Kejari Karo Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Desa
Teks foto : Kejaksaan Negeri Karo menjemput paksa seorang tersangka dugaan korupsi Rp1,3 Miliar dari Bangka Belitung. (Rudi)

Kitakini.news -Dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,3 Miliar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo menjemput paksa seorang tersangka dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, belum lama ini.

Baca Juga:

Tersangka Berinisial JS dijemput paksa penyidik dari Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung setelah mangkir dari panggilan penyidik selama 2 kali berturut-turut.

Tersangka JS ini akhirnya dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo dari Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka JP ini kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal Desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Proyek ini dianggarkan sedikitnya di 110 desa dari 269 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Karo dengan pagu anggaran bervariasi, mulai dari belasan sampai Rp40 Juta per desa.

Berdasarkan laporan hasil audit tim penyidik kejaksaan ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp 1.366.995.017.

Kepala kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah mengatakan, JS sebagai salah satu pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek ini berperan menawarkan kegiatan pembuatan profil dan website desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

Selanjutnya, JS memberikan proposal kegiatan itu kepada masing-masing kepala desa. Dari fakta hukum yang diperoleh ada dugaan manipulasi dan mark up dari pengerjaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara penyedia jasa dengan desa.

Sejauh ini Kejari Karo sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terpidana Perusakan Ruko Dijemput Paksa Kejari Medan

Terpidana Perusakan Ruko Dijemput Paksa Kejari Medan

Mangkir Dua Kali, Siskaeee Dijemput Paksa Polisi dari Apartemen di Yogyakarta

Mangkir Dua Kali, Siskaeee Dijemput Paksa Polisi dari Apartemen di Yogyakarta

Komentar
Berita Terbaru