KPAI Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Pembakaran Wartawan yang Tewaskan Dua Anak

Kitakini.news - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum serta Panglima TNI agar segera menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Rico S. Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terjadi pada 27 Juni 2024. Peristiwa tragis ini menewaskan empat anggota keluarga, termasuk dua anak berusia 12 dan 3 tahun yang seharusnya berada dalam perlindungan negara. Hingga lebih dari satu tahun berlalu, kasus ini belum menunjukkan titik terang yang signifikan, terutama karena adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI sebagai otak intelektual di balik kejahatan tersebut.
Baca Juga:
KPAI menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak hidup anak dan bentuk kekerasan ekstrem yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Rico Pasaribu dikenal luas sebagai jurnalis yang aktif memberitakan isu-isu korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik-praktik ilegal di wilayah Karo dan sekitarnya. Aktivitas jurnalistik itulah yang diduga menjadi latar belakang serangan yang menimpa dirinya dan keluarganya.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, dalam pernyataan resminya pada Kamis (17/7/2025), menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas, membuka akses penyelidikan secara penuh, dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat. Diyah juga menekankan pentingnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban dan memberikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan dorongan serius terhadap penegakan hukum, KPAI merekomendasikan agar Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan segera memeriksa dan mengadili oknum TNI yang diduga terlibat secara terbuka dan akuntabel, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh hak anak korban, termasuk keadilan dan pemulihan psikologis keluarga, terpenuhi secara utuh; mendesak agar semua pelaku, baik pelaksana lapangan maupun otak intelektual, dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah tanpa peluang pengurangan hukuman atau kasasi; serta memastikan keamanan keluarga korban dan Rico S. Pasaribu dari segala bentuk tekanan, intimidasi, dan upaya pembungkaman.
KPAI mengingatkan bahwa jika negara gagal menangani kasus ini secara tuntas dan adil, maka bukan hanya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang akan tercoreng, tetapi juga memperkuat kesan bahwa kekerasan terhadap anak dan wartawan dapat dibiarkan tanpa konsekuensi.

Tiga Insiden di Balik Laporan Edward Akbar Terhadap Kimberly Ryder

Edward Akbar Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI di Tengah Proses Perceraian

Polemik Lepas Hijab Anggota Paskibraka, KPAI: Aturan BPIP Langgar Hak Anak Jalankan Keyakinan Beragama

KPAI, Pemko Medan dan Deli Serdang Bersinergi Atasi Tingginya Angka Anak Putus Sekolah di Wilayah Itu
