Jumat, 20 September 2024

Polemik Lepas Hijab Anggota Paskibraka, KPAI: Aturan BPIP Langgar Hak Anak Jalankan Keyakinan Beragama

Guruh Ismoyo - Kamis, 15 Agustus 2024 22:03 WIB
Polemik Lepas Hijab Anggota Paskibraka, KPAI: Aturan BPIP Langgar Hak Anak Jalankan Keyakinan Beragama
(Istimewa)
Ilustrasi: Salah seorang Anggota Paskibraka Putri sedang mencium Bendera Merah Putih.

Kitakini.news - Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP) yang melarang Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri di Istana Ibu Kota Nusantara (IKN) pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, dinilai telah melanggar hak anak dalam menjalankan kayakinan beragama.

Baca Juga:

Sebab, kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kategori usia anak adalah dibawah 18 tahun.

Tak hanya itu, Margaret juga mengungkapkan bahwa anak juga memiliki perlindungan dan dijamin haknya untuk memeluk agama.

"Merujuk lagi di pasal 42 itu sebenarnya sudah diatur bahwa anak-anak itu, memiliki, dijamin perlindungan nya untuk memeluk agamanya dan juga dijamin dalam menjalankan, atau memeluk agamanya itu ya termasuk dari sisi pembinaan, dari sisi menjalankan apa yang dianggap sebagai ajaran agama," beber Margaret di Kantor KPAI Jakarta Pusat, melansir dari Inilah.com, Kamis (15/8/2024).

Margaret juga menyayangkan peraturan yang dibuat oleh BPIP tentang pelarangan penggunaan hijab bagi Anggota Paskibraka yang kesehariannya menggunakan hijab. Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perlindungan anak. Apalagi anggota Paskibraka diminta untuk menandatangi ketersediaan untuk melepaskan identitas keyakinannya.

"Bahwa sebenarnya itu apa ya dalam tanda petik bagian dari bisa dikategorikan membatasi partisipasi anak dan sebenarnnya kalau formulir kesediaan itu bukan jadi prasyarat di awal tapi kan, ketika di ujung mereka sudah masuk di nasional kemudian mau tampil di mendekati di hari-h baru diminta formulir kesediaan," paparnya.

"Saya sampaikan, padahal kalaupun tidak di awal cari tidak di tengah-tengah aja ketika disampaikan syaratnya adalah harus tidak itu (melepas hijab), itu pun juga sudah bentuk pelanggaran, menurut kami gitu. Bentuk pembatasan anak," cetusnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra sekaligus pembina Paskibraka Nasional tahun 2016-2021 yang mengaku sebelumnya Paskibraka tak dipaksakan menggunakan atau melepas jilbab.

"Tidak ada (melepas hijab) dari yang sekarang pakai materai gitu nggak ada. Yang paling penting mereka lolos seleksi, ini kan bertahap. Dari mulai sekolah, kecamatan, kota, provinsi, sampai ke nasional. Kalo yang persyaratan administrasi berkaitan dengan identitas, kartu keluarga, paspor karena akan ada program yang berkunjungan keluar negeri jadi diminta paspornya," terangnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hijab Unik Jadi Incaran Oleh-oleh di Venue-venue PON 2024

Hijab Unik Jadi Incaran Oleh-oleh di Venue-venue PON 2024

Indosat Ooredoo Hutchison Tegaskan Komitmen Ketulusan Tanpa Akhir di Harpelnas

Indosat Ooredoo Hutchison Tegaskan Komitmen Ketulusan Tanpa Akhir di Harpelnas

Mobile BTS dari Indosat untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

Mobile BTS dari Indosat untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

AI Empatik, Karyawan Indosat Lebih Fokus

AI Empatik, Karyawan Indosat Lebih Fokus

Implementasi Empatik AI Buat Indosat dapat Penghargaan

Implementasi Empatik AI Buat Indosat dapat Penghargaan

RS Medistra Jaksel Diduga Larang Perawat dan Dokter Umum Berhijab, DMDI Indonesia Desak Menkes Turun Tangan

RS Medistra Jaksel Diduga Larang Perawat dan Dokter Umum Berhijab, DMDI Indonesia Desak Menkes Turun Tangan

Komentar
Berita Terbaru