Sabtu, 30 Agustus 2025

Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjunggusta Dihukum Percobaan

Abimanyu - Rabu, 09 Juli 2025 19:55 WIB
Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjunggusta Dihukum Percobaan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news -Dokter Rumah Tanahan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Dwi Upayana Bastanta Barus (42) penabrak Selamat (68) hanya dihukum 6 bulan penjara dengan percobaan selama 1 tahun. Hukuman itupun tak perlu dijalani terdakwa.

Baca Juga:

Dalam amar putusan Hakim Ketua M Nazir, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus selama 6 bulan penjara. Dengan catatan pidana itu tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 1 tahun," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/7/2025).

Atas putusan itu, Nazir memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Sidang ditutup dan dinyatakan selesai," ucap hakim seraya mengetuk palu.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU M Rizqi Darmawan, yang semula menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa warga Jalan Sikambing Medan didakwa atas kecelakaan Lalulintas yang menyebabkan seorang Lansia terluka. Peristiwa itu terjadi pada 1 Maret 2024 lalu.

Saat itu, korban Selamat sepulang belanja sayur dari Pasar Meranti mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BK 2847 AKI ditabrak persis di depan rumah terdakwa.

Kemudian, mobil Toyota Rush hitam metalik BK 1611 KB milik terdakwa, berjalan mundur keluar dari halaman rumah, tanpa ada pemandu keluar dari halaman rumah, sehingga menabrak korban hingga terjatuh bersama kendaraannya.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka sesuai hasil Visum Et Repertum No. : 10/VER/RSCAM/RM/I/2024 tanggal 14 Maret 2024 oleh dr Almaida Sagita Rifki dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan, atas nama Selamat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Komentar
Berita Terbaru