Jumat, 28 November 2025

Dua Pria Pengedar Ganja di Hajoran Rungkad Oleh Polres Tapteng

Efendi Jambak - Rabu, 09 Juli 2025 18:00 WIB
Dua Pria Pengedar Ganja di Hajoran Rungkad Oleh Polres Tapteng
Teks foto : Kedua pelaku dan barang bukti ganja usai diamankan petugas. (Dok polres Tapteng)

Kitakini.news -Dua orang pria berinisial AG (23) dan DS (40), pelaku pengedar narkoba jenis ganja rungkad di tangan tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (8/7/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:

Tempat kejadian perkasa (TKP) berlangsung di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga desa yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menciduk AG saat sedang membawa satu bungkus plastik berisi daun ganja kering.

Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS yang tinggal di desa yang sama. Sehingga tim pun langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas mangamankan DS di kediamannya serta menyita sejumlah barang bukti antara lain satu timbangan manual, pisau cutter, ponsel android serta uang tunai sebesar Rp430.000 diduga hasil penjualan ganja.

Adapun total berat daun ganja kering yang didapat dari penangkapan kedua pelaku mencapai 11,65 Gram. Sementara berdasarkan pengakuan DS, barang haram itu ia peroleh dari seorang berinsial AT yang berdomisili di Tapanui Selatan.

"Saat ini, pelaku AG dan DS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta pelacakan terhadap pemasok berinisial AT," jelas AKP Gunawan, Rabu (9/7/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja

Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja

Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Polsek Pandan Bersihkan Masjid Terdampak Longsor di Tapanuli Tengah

Polsek Pandan Bersihkan Masjid Terdampak Longsor di Tapanuli Tengah

Komentar
Berita Terbaru