Dua Pria Pengedar Ganja di Hajoran Rungkad Oleh Polres Tapteng

Kitakini.news -Dua orang pria berinisial AG (23) dan DS (40), pelaku pengedar narkoba jenis ganja rungkad di tangan tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (8/7/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Tempat kejadian perkasa (TKP) berlangsung di Desa
Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan
warga desa yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan
tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, bahwa setelah dilakukan
penyelidikan intensif, petugas menciduk AG saat sedang membawa satu bungkus
plastik berisi daun ganja kering.
Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku
mendapatkan barang tersebut dari DS yang tinggal di desa yang sama. Sehingga tim
pun langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas mangamankan DS di kediamannya serta
menyita sejumlah barang bukti antara lain satu timbangan manual, pisau cutter,
ponsel android serta uang tunai sebesar Rp430.000 diduga hasil penjualan ganja.
Adapun total berat daun ganja kering yang didapat dari
penangkapan kedua pelaku mencapai 11,65 Gram. Sementara berdasarkan pengakuan
DS, barang haram itu ia peroleh dari seorang berinsial AT yang berdomisili di
Tapanui Selatan.
"Saat ini, pelaku AG dan DS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta pelacakan terhadap pemasok berinisial AT," jelas AKP Gunawan, Rabu (9/7/2025).

Polsek Pandan Bersihkan Masjid Terdampak Longsor di Tapanuli Tengah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah

Rotasi Pejabat Utama Polres Tapteng: Wakapolres Dilantik, Sejumlah Pejabat Bergeser

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Sibuluan

Diduga Tekanan Mental, Seorang Ayah Sekap Dua Anaknya
