Jumat, 29 Agustus 2025

Bunuh Suami, Dosen Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Selasa, 08 Juli 2025 20:30 WIB
Bunuh Suami, Dosen Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Tiromsi Sitanggang yang merupakan Dosen, dituntut hukuman mati oleh Jaksa dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

JPU Risnawati Ginting dan Syarifah Nayla dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana mati," tuntut Jaksa.

Menurut JPU, hal yang memberatkan ialah karena perbuatan terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum.

"Hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Hakim Ketua Eti Astuti memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024 lalu.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024.

Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 Juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024.

Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Penjaga Kebun Kopi Ditembak Senjata Api, Satu Tewas, Tiga Luka-Luka

Penjaga Kebun Kopi Ditembak Senjata Api, Satu Tewas, Tiga Luka-Luka

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Komentar
Berita Terbaru