Rabu, 16 Juli 2025

Sidang Pembelaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat, Terdakwa Akuang Tak Hadir

Abimanyu - Senin, 07 Juli 2025 21:30 WIB
Sidang Pembelaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat, Terdakwa Akuang Tak Hadir
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tak hadir pada sidang beragendakan Pembelaan (Pledoi).

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), T Adlina mengatakan terdakwa Akuang tak hadir pada sidang pembelaan dikarenakan sakit.

"Tadi penasehat hukumnya mengatakan terdakwa (Akuang) sedang dirawat karena sakit. Ada ditunjukkan surat sakitnya waktu sidang," ujarnya, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan kesepakatan persidangan, lanjut Adlina, terdakwa Akuang akan menjalani sidang pembelaan, Senin (14/7/2025) mendatang.

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Imran, selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda, tetap menjalani sidang beragendakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Akuang juga dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp856,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Terdakwa Akuang dan Imran dinilai melanggar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan oleh JPU selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diancam Akan Dibunuh, Satu Keluarga Nginap di Polres Langkat

Diancam Akan Dibunuh, Satu Keluarga Nginap di Polres Langkat

Siswi SMA Korban Pohon Tumbang di Langkat Akhirnya Meninggal Dunia

Siswi SMA Korban Pohon Tumbang di Langkat Akhirnya Meninggal Dunia

Ratusan Ribu Pelanggaran di 2024, Kapolres Langkat Ajak Warga Disiplin Berlalulintas

Ratusan Ribu Pelanggaran di 2024, Kapolres Langkat Ajak Warga Disiplin Berlalulintas

Bupati Syah Afandin Apresiasi Pansus DPRD Bahas RPJMD 2025–2029

Bupati Syah Afandin Apresiasi Pansus DPRD Bahas RPJMD 2025–2029

Syah Afandin dan DPR RI Sepakat Kuatkan Ideologi Pancasila di Langkat

Syah Afandin dan DPR RI Sepakat Kuatkan Ideologi Pancasila di Langkat

Hadiri Pantang Suluk Akbar Muharram, Ondim Santuni 500 Anak Yatim

Hadiri Pantang Suluk Akbar Muharram, Ondim Santuni 500 Anak Yatim

Komentar
Berita Terbaru