Senin, 23 Juni 2025

Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel, Kasat Res Siantar: Tak Ada Tanda Kehamilan

Hegi - Senin, 23 Juni 2025 10:29 WIB
Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel, Kasat Res Siantar: Tak Ada Tanda Kehamilan
(Kitakini.news/Hegi)
Johan Sitorus (30), pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Hotel Cahaya, Kota Pematang siantar, Sabtu (21/6/2025) malam.

Kitakini.news -Penemuan jasad seorang wanita bernama Juliana Lumbantoryan (28) warga Kabupaten Simalungun, di Hotel Cahaya, Kota Pematang Siantar yang diduga menjadi korban pembunuhan, akhirnya terungkap.

Baca Juga:

Motif dugaan pembunuhan tersebut didasari rasa cemburu karena korban disinyalir memiliki hubungan sengan lelaki lain.

Hal ini terungkap usai Polisi menangkap Johan Sitorus (30) yang merupakan pacar korban, tak lama setelah jasad korban ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap jasad korban, tidak ada ditemukan tanda kehamilan, melainkan atas dasar kecemburuan.

"Hasil autopsi tidak ada keterangan dalam keadaan hamil," terang Sandi kepada awak media, Senin (21/6/2025).

Dijelaskan Iptu Sandi, penampakan jasad perempuan seperti dalam keadaan hamil dikarenakan adanya penggumpalan zat gas dari pada tubuh yang sudah menjadi mayat. Akibatnya perut jasad Juliana kelihatan seperti membengkak.

"Itu penumpukan gas akibat efek dari pembusukan mayat," tegasnya.

Sebelumnya, warga Siantar digegerkan dengan penemuan Jasad seorang wanita yang sudah membusuk dari dalam sebuah kamar hotel Cahaya kasih Siantar, Sabtu (21/6/2025) malam.

Jasad tersebut diketahui sudah tak bernyawa selama tiga hari, tiga malam lamanya. Kekasih korban yang menjadi tersangka atas kasus ini tengah melakukan pembunuhan dengan cara menusukan obeng kebagian leher korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban agar tidak memberontak hingga mengembuskan nafas terakhir.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Pematang Siantar guna penyelidikan lebih mendalam.

"Tersangka dijerat kasus pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Miliki 50 Butir Ekstasi 3 Pemuda Diringkus Polres Binjai

Miliki 50 Butir Ekstasi 3 Pemuda Diringkus Polres Binjai

Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

Seorang Wanita Diduga Hamil Ditemukan Membusuk Dalam Kamar Hotel Siantar

Seorang Wanita Diduga Hamil Ditemukan Membusuk Dalam Kamar Hotel Siantar

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Peringati HUT ke-5, Tim Cobra Polres Siantar Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Peringati HUT ke-5, Tim Cobra Polres Siantar Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Anggota DPRD Siantar Gelar Sosper No 1 Tahun 2022

Anggota DPRD Siantar Gelar Sosper No 1 Tahun 2022

Komentar
Berita Terbaru