Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja
Kitakini.news - Terdakwa Leonardus Bukit (26) warga Kecamatan Medan Sunggal didakwa sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan ganja dalam sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko, menjelaskan kasus ini bermula saat saksi yang merupakan anggota TNI sedang kumpul di warung kopi sekitar Komplek Perumahan Asrama Kodam I/BB di Jalan Sunggal.
"Lalu para saksi, menuju lokasi di Jalan Turi Ubaya Sakti No. K-7, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kemudian para saksi langsung masuk kedalam rumah dan para saksi langsung mengamankan terdakwa Leonardus Bukit yang bersembunyi di dalam kamar," kata jaksa.
Jaksa menegaskan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil ekstasi dengan total 86 butir, ganja 1 bungkus plastik kecil dengan berat 1,04 gram, timbang elektrik, dan uang tunai Rp2,7 juta.
"Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti untuk diserahkan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata jaksa.
Ditegaskan jaksa bahwa terdakwa dikenakan dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan