Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Waiters Hiburan Malam Ditangkap

Kitakini.news - Direktorat Narkoba Polda Sumut kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam di Medan Sunggal. Dalam pengungkapan, seorang wanita yang berprofesi sebagai waiters dan sepuluh butir pil ekstasi diamankan, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga:
Dalam penangkapan, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang wanita inisial R di salah satu hiburan malam D'red KTV & Club. Tempat tersebut kerap menjadi praktik peredaran narkoba di kawasan Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Pelaku merupakan seorang wanita bekerja sebagai waiters mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi dari salah satu bandar narkoba inisial J. J sendiri telah menjadi Daftar Pencarian Orang oleh Polda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, ditemukan fakta baru soal masifnya peredaran narkoba di tempat tersebut.
"Peredaran narkoba di tempat tersebut dilakukan secara bebas dan terang menderang dan dikendalikan oleh seorang bandar yang saat ini masih kita kejar," ujar Calvijn saat pra rekonstruksi yang digelar di D'red KTV & Club, Rabu (28/5/2025).
Selain mengamankan seorang wanita dan menyita 10 butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan dua orang petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut lantaran berusaha menghalangi petugas.
Dalam sepekan Direktorat Narkoba Polda Sumut, berhasil pengungkapan peredaran narkoba di dua lokasi hiburan malam di kota Medan dan menetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti lebih dari 700 butir pil ekstasi dan 25 botol narkoba jenis keytamin.

Warga Labusel Swepping Tempat Hiburan Malam

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

DPRD Medan Minta Polda Sumut Transparan Terkait Penggerebekan THM

Grebek Dragon KTV, Polda Sumut Temukan 700 Butir Ekstasi
