Mahkamah Agung RI Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua Forwakum Sumut

Kitakini.news - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan piagam penghargaan kepada Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution atas kontribusinya sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan hakim juru bicara.
Baca Juga:
Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor: 1 BSDK.4/PELATIHAN HAKIM JURU BICARA/XI/2024, yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hakim dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
"Saya menerima piagam penghargaan sebagai narasumber dalam Sosialisasi dan Uji Publik Kurikulum serta Modul Pelatihan Hakim Juru Bicara yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Medan pada 20 November 2024," ujar Aris Rinaldi Nasution kepada wartawan di Medan, Selasa (27/5/2025).
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Darmoko Yuti Witanto.
Aris menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung atas apresiasi tersebut, dan berharap sinergitas antara wartawan hukum dan institusi peradilan semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung atas sinergitas penegakan hukum melalui pelatihan hakim juru bicara. Ini merupakan wujud nyata dari pengaplikasian ilmu hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rutan dan lapas," kata Aris.
Ia menekankan pentingnya peran hakim juru bicara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah Mahkamah Agung.
"Hakim yang diamanahkan sebagai juru bicara wajib memiliki kecakapan komunikasi, sehingga mampu memberikan penerangan hukum yang jelas bagi masyarakat dan pencari keadilan. Tentunya, penyampaian itu harus tetap berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," jelasnya.
Aris juga berharap, kolaborasi yang baik antara hakim juru bicara dan wartawan hukum dapat mencegah penyimpangan hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak pencari keadilan.
"Kita ingin agar tidak ada lagi praktik jual beli hukum. Forwakum Sumut, sebagai bagian dari pers yang diamanatkan sebagai pilar keempat demokrasi, siap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional," tegasnya.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam memberikan kritik konstruktif serta saran yang membangun dalam penegakan hukum melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
"Semua itu akan tercapai apabila terjalin komunikasi yang baik antara wartawan dan juru bicara (jubir) pengadilan, serta ditopang oleh kecakapan jubir dalam menyampaikan pernyataan kepada media," pungkasnya.

SOMASI Sumut Kawal Kasasi Sorbatua Siallagan: Seruan Keadilan dari Tanah Batak

Putra Terbaik Sumut di Dunia Peradilan, Dr Dahlan Dipercaya Sebagai Hakim Tinggi PT Riau

Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Lelang Dapat DIbatalkan Melalui GUgatan di Pengadilan Negeri Dengan Syarat...
