Jumat, 04 Juli 2025

Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Azzaren - Sabtu, 15 Februari 2025 15:23 WIB
Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M
(Fitra)
Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini saat dibawa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Riau.

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Nader Thaher buronan kasus korupsi kredit macet Rp35,9 Miliar. Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini melarikan diri selama 19 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah.

Baca Juga:

Nader Thaher ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Kamis (13/2/2025) sekitar Jam 16.50 WIBdan diberangkat dengan pesawat ke Pekanbaru. Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini langsung dibawa ke Gedung Kejati Riau.

Kajati Riau, Akmal Abbas kepada wartawan mengatakan bahwa MA memutuskan Nader Thaher bersalah dalam kasus kredit macet untuk investasi pengadaan empat unit Rig di bisnis perminyakan tahun 2006.

Kemudian, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara Rp35,9 Miliar. Sebelumnya, Nader sempat dinyatakan bebas di pengadilan. Namun, Jaksa mengajukan Kasasi ke MA.

"Saat proses kasasi, terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Nader Thaher langsung ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru," imbuhnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Sumut Kaget Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Rugikan Negara Rp930 M

DPRD Sumut Kaget Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Rugikan Negara Rp930 M

Satgas PKH Musnahkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo

Satgas PKH Musnahkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo

Lahan Gambut Seluas 20 Hektare di Kampar Riau Terbakar

Lahan Gambut Seluas 20 Hektare di Kampar Riau Terbakar

Bobby Nasution: Saya Sudah Sering Ingatkan Jajaran Agar Tak Korupsi

Bobby Nasution: Saya Sudah Sering Ingatkan Jajaran Agar Tak Korupsi

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

OTT di Sumut Buah Laporan Masyarakat, KPK: Pilihannya Ada Dua

OTT di Sumut Buah Laporan Masyarakat, KPK: Pilihannya Ada Dua

Komentar
Berita Terbaru