Jumat, 28 November 2025

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Kejari Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

Azzaren - Kamis, 22 Mei 2025 20:03 WIB
Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Kejari Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM
(Bonar)
Tim penyidik menahan Poppy Irawan selama 20 hari ke depan, berdasarkan bukti permulaan dinilai mencukupi.

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan Dirut Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun 2021. Poppy Irawan atas dugaan Tindak pidana korupsi senilai Rp2,7 Miliar.

Baca Juga:

Setelah menjalani pemeriksaan, Poppy Irawan, langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat penahanan dirinya dari tim penyidik Kejati Sumbar, di Jalan Raden Saleh, Kota Padang, Kamis (22/5/2025) sore.

Selanjutnya, Dirut Perumda PSM ini, langsung memakai baju tahanan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah. Yang dikawal tim penyidik dan Anggota Polisu Militer (PM) Padang.

Tim penyidik menahan Poppy Irawan selama 20 hari ke depan, berdasarkan bukti permulaan dinilai mencukupi.

Penyidik mengkhawatirkan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulang perbuatan pidana yang sama.

"Sementara dari aspek objektif, tindak pidana yang diduga dilakukan Poppy Irawan memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Fajar, kasus bermula bulan Maret 2021, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Rp18 Miliar.

Dana ini, untuk membiayai operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tidak langsung berupa gaji pegawai.

Namun dalam pelaksanaannya, Poppy Irawan diduga melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana untuk membuka usaha Delivery Order (DO) semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Padang.

"Keputusan-keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dari dewan pengawas dan wali kota selaku kuasa pengguna modal Perumda PSM Padang," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 Miliar.

Pada 14 Mei 2025 lalu, tim penyidik menyita tiga wahana wisata di kawasan objek wisata Pantai Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Tim penyidik ini langsung memasang plang dan garis di tempat proyek mangkrak. Ketiga wahana terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain dan Dermaga.

Poppy Irawan dijerat pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Demi Isi BBM Warga Rela Antri Dua Jam di SPBU Padangmatinggi

Demi Isi BBM Warga Rela Antri Dua Jam di SPBU Padangmatinggi

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Sungai Batangangkola Masih Tinggi, Pemuda Dirikan Posko Tanggap Darurat

Sungai Batangangkola Masih Tinggi, Pemuda Dirikan Posko Tanggap Darurat

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Jelang Harlah Ke-97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Siap Gelar Donor Darah

Jelang Harlah Ke-97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Siap Gelar Donor Darah

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Komentar
Berita Terbaru