Polda Riau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia
Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 38 Kilogram Sabu dan 35 Ribu butir pil Ekstasi dari jaringan Narkoba internasional. Obat terlarang senilai Rp46 Miliar ini diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.
Baca Juga:
Dalam hal ini, Polisi berhasil menangkap 5 orang anggota sindikat Narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kelima tersangka baru saja menyelundupkan Narkoba menggunakan perahu mesin dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya bersama Dirjen Bea Cukai Riau menyita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu butir pil Ekstasi.
"Barang haram ini dari jaringan Narkoba internasional dan kita amankan 5 tersangka ke Markas Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Putu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Dikatakannya, masing-masing berinisial J berperan sebagai pembawa Narkoba dari Malaysia menggunakan perahu mesin, tersangka A menerima barang, TGH dan FHD membawa Narkoba ke Pekanbaru. Sedangkan tersangka T mendistribusikan paket obat terlarang ini ke sejumlah daerah.
Putu juga mengungkapkan kalau para tersangka mendapat upah jasa penyelundupan Narkoba mulai Rp10 Juta hingga Rp140 Juta.
Polisi masih memburu 5 anggota sindikat yang terlibat perdagangan Psikotropika golongan satu ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura
Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina
PSMS vs PSPS Imbang 1-1 di Tengah Hujan, Kas Hartadi: Banyak Pemain Cedera
Personel Kodim Tapsel Ringkus Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas