Kurun Waktu Satu Jam, Polres Padangsidimpuan Sikat Pemilik dan Pengecer Ganja

Kitakini.news -Keseriusan jajaran satres narkoba polres Padangsidimpuan membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan sangat nyata. Pasalnya pengembangan yang mereka lakukan mengakar kepada siapa pemilik sesungguhnya barang haram (narkoba) tersebut.
Baca Juga:
Seperti hal nya kali
ini, pada Jumat (16/5/2025) selisih satu jam jajaran satres narkoba polres
Padangsidimpuan berhasil sikat dua pria pengecer dan pemilik narkotika jenis
ganja.
"Awalnya petugas
berhasil menangkap FR (50), warga Jln. Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan di tepi jalan di seputaran jalan
janji raja kelurahan Wek I sekira pukul 14:30 Wib.Sebut kasi Humas AKP Kenborn
Sinaga kepada wartawan Minggu (18/05/25) pagi.
Kemudian lanjut Kasi
Humas, petugas mendapati satu buah kotak rokok berisi enam bungkus kertas nasi
kecil yg berisikan narkotika golongan I jenis Ganja di kantong depan kiri
celana pelaku kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan ke rumahnya dan
mendapati sebuah toples plastik besar merk TWIN PAN berisi ganja, empat lembar kertas nasi dan gunting di halaman
belakang rumah pelaku.
Alhasil masih kata
kasi Humas, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku FR Narkotika
golongan I jenis ganja dengan bruto 77, 99 Gram, enam bungkus kertas nasi
berisi ganja dengan bruto 7,58 Gram, satu buah kotak rokok, satu buah gunting, empat
lembar kertas nasi, satu buah toples plastik.
Kasi Humas menambahkan
bahwa saat dilakukan interogasi terhadap pelaku FR, ia menerangkan bahwa
narkotika golongan I jenis Ganja tersebut di beli dari seseorang laki-laki di
Jl. Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
Kota Padangsidimpuan.
"Tak menunggu
waktu lama sekira pukul 15:30 WIB masih pada hari yang sama, petugas langsung
kelokasi yang sudah di beritahu pelaku FR sebelumnya. Dan disana tepatnya di
dalam rumah, kita menangkap pelaku lain yang sebelumnya sudah dikantongi
namanya, yakni JAL (48) dan ia menunjukkan barang bukti ganja yg disimpan di
kamar mandi, di dalam plastik hitam, berisi 53 bungkus ganja dan satu buah
plastik bening berisi ganja lainnya," jelas Sinaga.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku JALdan mendapati informasi bahwa ganja itu ia dapat dari seseorang bernama IMAM (DPO) yang tidak di ketahui alamatnya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing
