Jumat, 22 Agustus 2025

Kurun Waktu Satu Jam, Polres Padangsidimpuan Sikat Pemilik dan Pengecer Ganja

Efendi Jambak - Minggu, 18 Mei 2025 16:34 WIB
Kurun Waktu Satu Jam, Polres Padangsidimpuan Sikat Pemilik dan Pengecer Ganja
Teks foto : Terduga pelaku JAL (48) (kanan) dan FR (50) (kiri) berada di Mapolres Padangsidimpuan beserta barang bukti ganja. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Keseriusan jajaran satres narkoba polres Padangsidimpuan membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan sangat nyata. Pasalnya pengembangan yang mereka lakukan mengakar kepada siapa pemilik sesungguhnya barang haram (narkoba) tersebut.

Baca Juga:

Seperti hal nya kali ini, pada Jumat (16/5/2025) selisih satu jam jajaran satres narkoba polres Padangsidimpuan berhasil sikat dua pria pengecer dan pemilik narkotika jenis ganja.

"Awalnya petugas berhasil menangkap FR (50), warga Jln. Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan di tepi jalan di seputaran jalan janji raja kelurahan Wek I sekira pukul 14:30 Wib.Sebut kasi Humas AKP Kenborn Sinaga kepada wartawan Minggu (18/05/25) pagi.

Kemudian lanjut Kasi Humas, petugas mendapati satu buah kotak rokok berisi enam bungkus kertas nasi kecil yg berisikan narkotika golongan I jenis Ganja di kantong depan kiri celana pelaku kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan ke rumahnya dan mendapati sebuah toples plastik besar merk TWIN PAN berisi ganja, empat lembar kertas nasi dan gunting di halaman belakang rumah pelaku.

Alhasil masih kata kasi Humas, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku FR Narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 77, 99 Gram, enam bungkus kertas nasi berisi ganja dengan bruto 7,58 Gram, satu buah kotak rokok, satu buah gunting, empat lembar kertas nasi, satu buah toples plastik.

Kasi Humas menambahkan bahwa saat dilakukan interogasi terhadap pelaku FR, ia menerangkan bahwa narkotika golongan I jenis Ganja tersebut di beli dari seseorang laki-laki di Jl. Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

"Tak menunggu waktu lama sekira pukul 15:30 WIB masih pada hari yang sama, petugas langsung kelokasi yang sudah di beritahu pelaku FR sebelumnya. Dan disana tepatnya di dalam rumah, kita menangkap pelaku lain yang sebelumnya sudah dikantongi namanya, yakni JAL (48) dan ia menunjukkan barang bukti ganja yg disimpan di kamar mandi, di dalam plastik hitam, berisi 53 bungkus ganja dan satu buah plastik bening berisi ganja lainnya," jelas Sinaga.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku JALdan mendapati informasi bahwa ganja itu ia dapat dari seseorang bernama IMAM (DPO) yang tidak di ketahui alamatnya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Geger! Terduga Pelaku Cabul Nyaris Diamuk Massa di Padangsidimpuan

Geger! Terduga Pelaku Cabul Nyaris Diamuk Massa di Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Pria Ini ‘Pompa’ Sambil Mebungkus Sabu di Rumah Kosong Saat Polisi

Pria Ini ‘Pompa’ Sambil Mebungkus Sabu di Rumah Kosong Saat Polisi

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Komentar
Berita Terbaru