Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Pemuda di Tapsel Dicokok Petugas Polsek Sipirok

Kitakini.news -Tiga pemuda atas nama ES (41), warga Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, ASD (34) warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batangangkola, dan AD (25) warga Kelurahan Pintupadang II, Kecamatan Batangangkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dicokok jajaran Polsek Sipirok lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
"Sehubungan informasi adanya transaksi jual beli narkotika
jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah ke seorang inisial ES,
dimana sekira pukul 11.30 WIB pelaku berada di kebun miliknya, di Dusun Batu
Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse. Langsung diamankan dan dari sekitar
kebun tersebut berhasil ditemukan barang bukti," ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi lewat
Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Kamis (15/5/2025) malam.
Selanjutnya kata Maria Marpaung, personel Polsek Sipirok
melakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku ES yang berisikan
percakapan adanya pemesanan sabu kepada Budi (lidik), penduduk Kelurahan Pintupadang
Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dan pada saat berada di
TKP, pelaku ESmembenarkan pemesanan sabu tersebut dan menjelaskan bahwa
pesanan sabu tersebut akan diantarkan oleh pelaku lain ASD.
Lebih lanjut Maria Marpaung menjelaskan bahwa berdasarkan
keterangan pelaku ES,personel Polsek Sipirok menunggu pelaku ASD datang
ke Dusun Batuhorpak Jae sekira pukul 15.00 WIB. Saat berada di depan rumah
warga, personel Polsek Sipirok melihat dua orang laki-laki yang salah satunya
adalah ASD langsung masuk kedalam rumah tersebut.
"Tak menunggu waktu lama Polsek Sipirok melakukan
pemeriksaan didalam rumah tersebut dimana dari samping rumah ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu
yang dibalut dengan plastik warna biru. Kemudian Personil Polsek Sipirok
mengamankan pelaku ASD saat berada didalam kamar mandi, yang mana ASD mengakui
bahwa ia nya yang membuang bungkusan tersebut dari ventilasi kamar mandi,"
beber Kasi Humas.
Kemudian Kasi Humas menambahkan, selanjutnya personel Polsek
Sipirok melakukan pencarian inisial AD yang melarikan diri. Namun pada saat itu
tidak berhasil ditemukan dan sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di sawah milik
masyarakat, AD diamankan.
"Dari keterangan pelaku ASD bahwa ia disuruh mengantarkan
sabu oleh Rahmat sebanyak 20 Gram kepada pelaku ESyang mana sabu tersebut
diperoleh dari Budi. Kemudian ASD mengajak AD untuk mengantarkan sabu tersebut
kepada ES dan akan diberikan upah sebesar Rp200.000," jelas Kasi Humas.
Selanjutnya pelaku ES, ASD Dan AD berikut barang bukti tersebut
dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan
penyidikan.
"Adapun barang bukti yang disita dari pelaku ES satu buah
karung plastik warna putih yang didalamnya ditemukan satu bungkus plastik asoy
yang berisikan satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, satu
buah kaleng rokok yang berisikan satu buah kaca pirek berisi sisa sabu, tiga
buah pipet, satu buah mancis yang tersambung dengan timah, tiga buah cotton bud
dan tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah alat hisap sabu/bong, serta satu
unit ponsel.
Dan barang bukti yang disita dari ASD berupa satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik warna biru seberat 19.61 Gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor merk honda ADV warna hitam tanpa nomor polisi.

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu di Pandan

Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Berurusan dengan Polres Madina dalam Semalam
