Kamis, 26 Juni 2025

Kasus Lama Diangkat Lagi, Tiarma Sitorus Siap Lapor Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Abimanyu - Rabu, 07 Mei 2025 18:42 WIB
Kasus Lama Diangkat Lagi, Tiarma Sitorus Siap Lapor Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri
Tiarma boru Sitorus, melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean, usai keluar dari gedung Ditkrimum Polda Sumut, berencana akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri,

Kitakini.news - Kuasa hukum Tiarma boru Sitorus, Roni Prima Panggabean, menegaskan akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan terhadap kliennya yang kini telah mendekati usia 80 tahun.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Roni usai mendampingi Tiarma dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia menilai penanganan laporan polisi atas nama Tiarma Sitorus justru memperlihatkan adanya pengulangan proses hukum yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Menurut Roni, Tiarma Sitorus sebelumnya telah diperiksa Polda Sumut atas laporan polisi No: LP/B/692/V/2024/Polda Sumut pada 30 Mei 2024 dengan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Namun kasus tersebut telah dihentikan berdasarkan gelar perkara pada 13 Maret 2025 karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, Polda Sumut kembali memanggil Tiarma pada 6 Desember 2024 melalui laporan baru No: LP/B/1748/XII/2024 dengan pasal yang sama, atas laporan dari Hiras Sitorus, adik kandung Tiarma. Hal ini dianggap janggal karena objek perkara dan pihak-pihak yang terlibat tidak berbeda dari laporan sebelumnya yang sudah dihentikan.

Roni menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas hukum nebis in idem, yakni prinsip bahwa seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama. Apalagi, tuduhan pemalsuan dokumen kwitansi senilai Rp26.500.000 sudah terbantahkan dengan bukti transfer resmi yang telah diserahkan.

Tak hanya itu, perkara ini sejatinya telah melalui jalur hukum perdata pada tahun 2019. Saat itu, gugatan dari Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung, dan Hiras Sitorus terhadap Tiarma telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui putusan No.32/Pdt.G/2019/PN.Lbp dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Namun ironisnya, setelah putusan perdata dan penghentian penyelidikan sebelumnya, penyidik Polda Sumut kembali membuka laporan dengan objek dan pasal yang sama. Roni menilai, hal ini menjadi bukti nyata adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam menjalankan tugas, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum.

Ia menyayangkan, lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat justru membuka kembali perkara yang seharusnya telah usai. "Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa opung-opung melawan Polda Sumut. Kami akan bawa perkara ini ke Mabes Polri jika tidak dihentikan," tegas Roni.

Kasus ini, lanjutnya, mencerminkan adanya tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap seorang perempuan lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Bahkan, ia menilai slogan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung konsep Presisi terkesan menjadi sekadar mimpi yang tak pernah menjadi kenyataan.

Dengan adanya langkah hukum ke Divisi Propam Mabes Polri, Roni berharap agar keadilan bisa ditegakkan secara utuh. Pihaknya mendesak agar penyidikan dihentikan demi menjaga marwah institusi dan menghindari praktik hukum yang tidak adil serta merugikan warga lanjut usia yang tidak bersalah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru