Terlibat Parkir Liar, Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Lima Jukir

Kitakini.news -Tim Satreskrim Polres Padangsidimuan mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku juru parkir liar yang ada disejumlah titik di Kota Salak tersebut, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatnamelalui Kasi Humas AKP K Sinaga
membenarkan penangkapan tersebut dengan dasar Undang-Undang yang berlaku dan
surat telegram Kapolri.
"Selain
aduan masyarakat, penangkapan itu juga sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian dan sesuai dengan Surat Telegram (STR) KapolriNomor: STR
1081/IV/OPS.1.3 2025 Tanggal 28 April 2025 tentang OPS Kepolisian Kewilayahan dalam
rangka menanggulangi dan menindak gangguan keamanan dan kejahatan aksi
premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas dan
iklim investasi kondusif," beber AKP K Sinaga kepada wartawan, Jumat
(2/5/2025).
Atas dasar itu,
lanjutnya, lima terduga pelaku parkir liar turut diamankan yakni inisial, DN
Alias Cukir (45) warga Jalan mangga Padangsidimpuan Utara, EC Alias Pablo (45)
warga Batang Bahal dan TPS Alias Mando (29) warga Jalan SM Raja, Sitamiang
Padangsidimpuan Selatan, RF Alias Bising (25) warga Kelurahan Sitamiang dan
terakhir R Alias Gasing (30) warga Wek II, Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Masih kata AKP K Sinaga, selain barang bukti sejumlah uang sebesar Rp19 ribu, ke 5 terduga juru parkir liar tersebut juga dibawa ke ruangan Sat Reskrim PolresPadangsidimpuan untuk di lakukan interogasi. (**)

Ribuan Lilin Bersinar di Siantar, Harapkan Hilangnya Iptu Tomi Marbun Terang Benderang

Maling Kotak Infak Masjid Ditangkap Masyarakat di Sidimpuan

Kejatisu Terima Penitipan UP Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Sambut HUT Bhayangkara, Kapolres Siantar Tabur Bunga ke Makam Pahlawan

Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel, Kasat Res Siantar: Tak Ada Tanda Kehamilan
