Kamis, 07 Agustus 2025

11 Tersangka Pemalsu STNK dan BPKB Dibekuk, Polda Sumut Sita Mini Cooper dan Mobil Mewah Lain

Abimanyu - Selasa, 06 Mei 2025 14:36 WIB
11 Tersangka Pemalsu STNK dan BPKB Dibekuk, Polda Sumut Sita Mini Cooper dan Mobil Mewah Lain
Kendaraan mewah yang memiliki dokumen palsu disita Dit Krimum Polda Sumut, Selasa (6/5/25). (Foto:ASH)

Kitakini.news - Jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Medan berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Dalam operasi ini, polisi menangkap 11 orang tersangka serta menyita 26 unit mobil mewah dan sejumlah dokumen kendaraan palsu yang menjadi barang bukti utama. Dari total kendaraan yang disita, sembilan di antaranya adalah mobil jenis Mini Cooper.

Baca Juga:

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemalsuan dokumen seperti STNK dan BPKB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada 11 Maret 2025 berhasil menangkap otak utama sindikat, Janfrisa Sembiring, di Jalan Jamin Ginting, Medan. Dari lokasi penangkapan, ditemukan dokumen kendaraan yang setelah diperiksa ternyata palsu, dicetak menggunakan perangkat sederhana namun menyerupai dokumen resmi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Janfrisa memperjualbelikan dokumen palsu tersebut secara daring melalui Facebook dengan harga berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 4.000.000 per unit, tergantung jenis kendaraan. Dokumen palsu diproduksi berdasarkan contoh dokumen asli yang dipelajari terlebih dahulu, untuk kemudian ditiru format dan tampilannya.

Setelah penangkapan Janfrisa, penyelidikan diperluas hingga berhasil mengamankan 10 tersangka lain di enam provinsi berbeda, yaitu Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari kesebelas tersangka, lima di antaranya diketahui bukan berasal dari wilayah Sumatera Utara. Nama-nama yang ditangkap antara lain Muhammad Tebri, Muslim, Edi, Dwi Rizky Suteja, Bobby Leonardo Sembiring, Dedi Saputra, Robi Azlani, Febi Donal, Leonardus, dan Indra Jaya.

Selain dokumen palsu dan kendaraan mewah, polisi juga menyita perangkat pendukung kejahatan berupa enam unit ponsel, satu komputer, dan satu printer yang digunakan dalam proses pencetakan dokumen ilegal tersebut. Dalam operasi lanjutan, 17 mobil premium lainnya ikut diamankan, menjadikan total kendaraan sitaan sebanyak 26 unit.

Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan sindikat ini telah menghasilkan dan menyebarkan antara 600 hingga 700 dokumen palsu ke berbagai wilayah Indonesia. Polda Sumut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri seluruh jaringan serta kendaraan yang menggunakan dokumen palsu buatan sindikat.

Saat ini, kesebelas tersangka telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun sesuai undang-undang yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan

Polda Sumut Sidak Swalayan, Temukan Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar Mutu

Polda Sumut Sidak Swalayan, Temukan Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar Mutu

Komentar
Berita Terbaru