Senin, 23 Juni 2025

11 Tersangka Pemalsu STNK dan BPKB Dibekuk, Polda Sumut Sita Mini Cooper dan Mobil Mewah Lain

Abimanyu - Selasa, 06 Mei 2025 14:36 WIB
11 Tersangka Pemalsu STNK dan BPKB Dibekuk, Polda Sumut Sita Mini Cooper dan Mobil Mewah Lain
Kendaraan mewah yang memiliki dokumen palsu disita Dit Krimum Polda Sumut, Selasa (6/5/25). (Foto:ASH)

Kitakini.news - Jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Medan berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Dalam operasi ini, polisi menangkap 11 orang tersangka serta menyita 26 unit mobil mewah dan sejumlah dokumen kendaraan palsu yang menjadi barang bukti utama. Dari total kendaraan yang disita, sembilan di antaranya adalah mobil jenis Mini Cooper.

Baca Juga:

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemalsuan dokumen seperti STNK dan BPKB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada 11 Maret 2025 berhasil menangkap otak utama sindikat, Janfrisa Sembiring, di Jalan Jamin Ginting, Medan. Dari lokasi penangkapan, ditemukan dokumen kendaraan yang setelah diperiksa ternyata palsu, dicetak menggunakan perangkat sederhana namun menyerupai dokumen resmi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Janfrisa memperjualbelikan dokumen palsu tersebut secara daring melalui Facebook dengan harga berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 4.000.000 per unit, tergantung jenis kendaraan. Dokumen palsu diproduksi berdasarkan contoh dokumen asli yang dipelajari terlebih dahulu, untuk kemudian ditiru format dan tampilannya.

Setelah penangkapan Janfrisa, penyelidikan diperluas hingga berhasil mengamankan 10 tersangka lain di enam provinsi berbeda, yaitu Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari kesebelas tersangka, lima di antaranya diketahui bukan berasal dari wilayah Sumatera Utara. Nama-nama yang ditangkap antara lain Muhammad Tebri, Muslim, Edi, Dwi Rizky Suteja, Bobby Leonardo Sembiring, Dedi Saputra, Robi Azlani, Febi Donal, Leonardus, dan Indra Jaya.

Selain dokumen palsu dan kendaraan mewah, polisi juga menyita perangkat pendukung kejahatan berupa enam unit ponsel, satu komputer, dan satu printer yang digunakan dalam proses pencetakan dokumen ilegal tersebut. Dalam operasi lanjutan, 17 mobil premium lainnya ikut diamankan, menjadikan total kendaraan sitaan sebanyak 26 unit.

Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan sindikat ini telah menghasilkan dan menyebarkan antara 600 hingga 700 dokumen palsu ke berbagai wilayah Indonesia. Polda Sumut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri seluruh jaringan serta kendaraan yang menggunakan dokumen palsu buatan sindikat.

Saat ini, kesebelas tersangka telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun sesuai undang-undang yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Diduga Polemik 4 Pulau, Relawan Bobby Laporkan Pria Logat Aceh Video Hina Istri Mertuanya

Diduga Polemik 4 Pulau, Relawan Bobby Laporkan Pria Logat Aceh Video Hina Istri Mertuanya

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar

"Purnawirawan Polri Terlibat Penipuan Penerimaan Bintara, Korban Rugi hingga Ratusan Juta"

"Purnawirawan Polri Terlibat Penipuan Penerimaan Bintara, Korban Rugi hingga Ratusan Juta"

Komentar
Berita Terbaru