Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Kitakini.news -Syaiful Hidayat alias Opung (55) warga asal Sumatera Barat dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena menjadi kurir sabu seberat 800 gram, Senin (5/5/2025).
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Eliyurita meyakini warga Jalan
Jorong Simpang Ampek, Desa Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung,
itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan
primer.
Adapun dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yang dimaksud
tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Hidayat alias
Opung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," vonis
Eliyurita dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar
denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka
diganti atau subsider enam bulan penjara.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Syaiful tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan Syaiful
meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali
perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama di
persidangan," ujar Eliyurita.
Mendengar putusan tersebut, Syaiful dan JPU pada Kejaksaan
Negeri Belawan kompak menyatakan terima.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang
sebelumnya menuntut Syaiful 17 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar
subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Rabu
(20/11/2024) lalu. Saat itu, Syaiful ditawarkan untuk mengantarkan sabu ke Kota
Kutacane, Aceh, oleh seorang bernama Ipul alias Kampret (DPO).
Tawaran tersebut pun diterima dan di hari yang sama, Syaiful
langsung berangkat dari Sumbar ke Kutacane. Kemudian, Syaiful tiba di Kota Medan
pada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Di Medan, Syaiful menginap di Hotel Alam Indah II kurang lebih
selama satu minggu sambil menunggu arahan atau perintah untuk menerima dan
mengantarkan sabu-sabu tersebut.
Kemudian pada Rabu (27/11/2024), Ipul menghubungi Syaiful dan
menyuruhnya untuk mengambil sabu 800 gram di Jalan Gagak Hitam tepatnya depan
Mall Ring Roand City Walk.
Setelah mengambil sabu tersebut, Syaiful pun membawanya ke hotel
penginapan. Sesampainya di hotel, Syaiful pun bersiap untuk mengantarkan barang
haram itu ke Kutacane. Namun, ditunda karena jalan di daerah Berastagi sedang
ada longsor.
Keesokan harinya, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB,
pegawai hotel bersama anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara mendatangi
kamar Syaiful dan langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi, Syaiful mengaku bahwa dirinya akan diupah sebesar Rp15 juta oleh Ipul apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kutacane.

Tiga Kurir 2,2 Kg Sabu Dihukum 18 hingga 20 tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Putusan inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata
