Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Pancing di Rimbasoping

Kitakini.news - Adalah GS (30) terduga pelaku pencurian tabung gas LPG dan joran pancing dengan cara mencongkel, diamankan jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Diketahui pelaku GS merupakan warga, Desa Rimbasoping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa itu di benarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga serta menjelaskan terduga pelaku sudah diamankan petugas.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat pelapor bangun tidur di rumah miliknya tepatnya di Dusun III, Desa Rimbasoping.
Istri pelapor mengatakan ia hendak mengisi ulang gas elpiji. Namun saat dilihat, tabung gas tidak ada di tempat," ujar Kasi Humas.
Selanjutnya kata Kasi Humas, korban memeriksa rumah dan didapati jendela rumah telah rusak akibat dicongkel, setelah pelapor memeriksa barang yang ada di rumah diketahui bahwa 1 buah tabung Gas Elpiji, Uang RI sebesar Rp700.000, 2 buah joran pancing, baju dan sendal telah hilang dari dalam rumah pelapor.
Kemudian sambung Kasi Humas, pelapor menemui pemancing yang ada di seputaran Desa Rimbasoping dan mengatakan kepada pemancing agar apabila nantinya ada orang yang menjual pancing agar membelinya untuk mengetahui siapa pelaku yang mencuri pancing pelapor.
Pada hari selasa tanggal 01 April 2025 pukul 16.00 WIB salah seorang saksi bertemu dengan Pelapor di kolam pancing yang ada di Desa Simatohir dan mengatakan kepada Pelapor bahwa Ianya telah membeli 2 buah Pancing dari seseorang yang bernama inisial GS sebesar Rp50.000 kemudian pelapor menjelaskan bahwa joran pancing tersebut adalah kepunyaannya pelapor," ungkapnya.
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, sesuai dengan LP/B/131/IV/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA., tgl 01 April 2025," terang Kasi Humas.
Kasi Humas AKP K Sinaga menambahkan, bahwa berdasarkan Hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan pelapor, saksi saksi, analisa TKP dan barang bukti yang diamankan bahwa diduga pelakunya adalah bernama inisial GS.
"Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Pukul 11.30 WIB tim opsnal Resmob mendapat info dari masyarakat bahwasanya pelaku berada di Desa Rimbasoping Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan tepat nya di kediaman sendiri, kemudian team opsnal yg dipimpin kanit pidum langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP, tim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Guntur Simbolon, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian tersebut," terang Kasi Humas.
Alhasil, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah tabung gas elpiji berukuran 3 Kg, dua buah alat pancing.

Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Truk Hantam Pikap di Padangsidimpuan, Gegara Elakkan Minibus Ngerem Mendadak

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua

Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencuri Mobil Modus Pembeli
