Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kota Siantar

Kitakini.news - Tak butuh waktu lama, dalam waktu satu malam Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKP Jonni Pardede berhasil meringkus dua orang pria diduga pengedar dari lokasi berbeda.
Baca Juga:
Dari wilayah Siantar Barat hingga ke wilayah Siantar Sitalasari, keduanya berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat akan peredaran narkoba yang kian marak, pada Kamis 20 Februari 2025.
AKP Jonni Pardede melalui siaran pers Humas Polres Siantar menyatakan komitmennya dalam memberantas dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba diwilayahnya Siantar.
"Tersangka IAS (42) warga Jalan Kecamatan Siantar Utara diamankan dari pinggir Jalan Mataram, kecamatan Siantar Barat, Sore hari dan tersangka RDT (21) Warga Jalan perumahan Tojai Lama, Kecamatan Siantar Sitalasari berhasil diamankan dari dalam kamar kos-kosan di Kelurahan Buki Sofa, malam hari," Jelas Jonni, pada Sabtu (22/2/2025).
Dikatakannya, saat penangkapan tersangka IAS ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram dari celana dalam tersangka dan satu bungkus plastik klip kosong.
Kemudian dari tersangka RDT ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,43 gram, didapat dari dalam kamar kos tersangka.
"Turut diamankan uang tunai senilai Rp120.000 dan satu unit hp android dari tangan IAS. Juga dari tersangka RDT diamankan uang tunai senilai Rp100.000 dan satu unit hp android miliknya," tuturnya.
Kepada polisi, kedua tersangka yang berhasil dibekuk dari dua lokasi berbeda dalam satu malam mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut.
"Demi mempertanggungjawabin perbuatan kedua demi hukum, sesuai UU Nomor 35UTahun 2009 tentang narkotika. Kini tersangka IAS dan RDT beserta seluruh barang bukti telah diamankan dikantor," pungkasnya. (**)

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

KONI Kota Pematangsiantar Resmi Dilantik, Riau Siahaan Ajak Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai
