Senin, 20 Oktober 2025

Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Azzaren - Sabtu, 15 Februari 2025 15:23 WIB
Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M
(Fitra)
Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini saat dibawa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Riau.

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Nader Thaher buronan kasus korupsi kredit macet Rp35,9 Miliar. Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini melarikan diri selama 19 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah.

Baca Juga:

Nader Thaher ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Kamis (13/2/2025) sekitar Jam 16.50 WIBdan diberangkat dengan pesawat ke Pekanbaru. Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini langsung dibawa ke Gedung Kejati Riau.

Kajati Riau, Akmal Abbas kepada wartawan mengatakan bahwa MA memutuskan Nader Thaher bersalah dalam kasus kredit macet untuk investasi pengadaan empat unit Rig di bisnis perminyakan tahun 2006.

Kemudian, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara Rp35,9 Miliar. Sebelumnya, Nader sempat dinyatakan bebas di pengadilan. Namun, Jaksa mengajukan Kasasi ke MA.

"Saat proses kasasi, terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Nader Thaher langsung ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru," imbuhnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Korupsi di Pelindo I: Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Kasus Kapal Tunda Rp92 Miliar

Korupsi di Pelindo I: Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Kasus Kapal Tunda Rp92 Miliar

Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo

Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo

Komentar
Berita Terbaru