Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Nader Thaher buronan kasus korupsi kredit macet Rp35,9 Miliar. Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini melarikan diri selama 19 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah.
Baca Juga:
Nader Thaher ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Kamis (13/2/2025) sekitar Jam 16.50 WIBdan diberangkat dengan pesawat ke Pekanbaru. Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini langsung dibawa ke Gedung Kejati Riau.
Kajati Riau, Akmal Abbas kepada wartawan mengatakan bahwa MA memutuskan Nader Thaher bersalah dalam kasus kredit macet untuk investasi pengadaan empat unit Rig di bisnis perminyakan tahun 2006.
Kemudian, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara Rp35,9 Miliar. Sebelumnya, Nader sempat dinyatakan bebas di pengadilan. Namun, Jaksa mengajukan Kasasi ke MA.
"Saat proses kasasi, terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Nader Thaher langsung ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru," imbuhnya. (**)

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kurir Narkoba Nyaru Jadi Pekerja Migran Selundupkan 12,8 Kg Sabu dari Malaysia

Rusak Mobil di Kantor Polisi, 10 Anggota Debt Collector Ditangkap Polda Riau

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi
