Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Kitakini.news -Aris Yudhariansyah (54), mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Jaksa menilai
perbuatan warga Jalan Perjuangan Komplek Cellini B-5 Tanjung Rejo Medan ini
telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri
(APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020 sebagaimana dakwaan
primer.
Dakwaan primer
tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3)
Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1e KUHP.
"Menuntut,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 9 tahun," tuntut JPU Erick Sarumaha dalam sidang di
ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/2025) sore.
Selain penjara,
pria yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam
pengadaan APD Covid-19 ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu,
JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah Sakit
Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti (UP) kerugian
keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.
"Dengan
ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Erick.
Namun dalam
hal, lanjut Erick, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi
untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun
dan 6 bulan (4,5 tahun).
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Kejatisu Tahan Kadisbudpar Sumut

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
